• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, February 9, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Selundupkan Burung Didalam Kardus, Sopir Truk Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
June 10, 2021
in Berita, Peristiwa
0
39
SHARES
760
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Sebanyak 2.083 burung asal Lampung yang akan diselundupkan ke Kota Serang dan Tangerang, berhasil diamankan Polres Cilegon, pada Rabu (9/6/2021)

Diketahui, setalah adanya informasi pengiriman burung asal lampung sekitar pukul 04.00 WIB, Truk dengan nomor polisi (nopol) BE 8401 BX setelah turun dari kapal dermaga II Pelabuhan Merak, petugas Polres Cilegon langsung memeriksa truk yag dicurigai tersebut. Hasilnya kedapati mengangkut ribuan burung dengan beragam jenis.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Burung tersebut dikemas dengan kardus dan boks plastik. Setelah dilakukan pemeriksaan Sopir truk berinisial ST tidak bisa menunjukan dokumen sertifikat karantina dari daerah asal. ST kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon beserta alat bukti.

Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin mengatakan, burung tersebut berasal dari Lampung hendak dibawa ke Serang dan Tangerang.

“Burung itu akan segera kami lepasliarkan di Panenjoan, Mancak, Kabupaten Serang, sebab beberapa burung mati, kita segera lepasliarkan,” katanya dalam pres rilis di Mapolres Cilegon, Kamis (10/6/2021).

Mirodin memaparkan, jumlah burung yang diamankan yaitu ciblek 954 ekor, gelatik 320 ekor, jacko 589 ekor, trocok 200 ekor, pentet 24 ekor dan poksay 5 ekor.

Mirodin menjelaskan, tersangka ST melanggar Undang-undang RI 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 Jo pasal 21. “Tersangka terancam hukuman dua tahun penjara,” jelasya.

Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi

Tags: BeritaCilegonPeristiwa
Previous Post

DPRD Cilegon Minta THM Ditutup

Next Post

Masih ngefly, Pegawai Kecamatan Cibeber ditangkap Polisi

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Masih ngefly, Pegawai Kecamatan Cibeber ditangkap Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kehidupan Seorang Pemulung Perkotaan

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ketua IKA PMII Kota Cilegon Apresiasi Kinerja Dirut PT KS

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In