• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, May 19, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Selundupkan Burung Didalam Kardus, Sopir Truk Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
June 10, 2021
in Berita, Peristiwa
0
39
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Sebanyak 2.083 burung asal Lampung yang akan diselundupkan ke Kota Serang dan Tangerang, berhasil diamankan Polres Cilegon, pada Rabu (9/6/2021)

Diketahui, setalah adanya informasi pengiriman burung asal lampung sekitar pukul 04.00 WIB, Truk dengan nomor polisi (nopol) BE 8401 BX setelah turun dari kapal dermaga II Pelabuhan Merak, petugas Polres Cilegon langsung memeriksa truk yag dicurigai tersebut. Hasilnya kedapati mengangkut ribuan burung dengan beragam jenis.

Baca Juga

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Burung tersebut dikemas dengan kardus dan boks plastik. Setelah dilakukan pemeriksaan Sopir truk berinisial ST tidak bisa menunjukan dokumen sertifikat karantina dari daerah asal. ST kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon beserta alat bukti.

Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin mengatakan, burung tersebut berasal dari Lampung hendak dibawa ke Serang dan Tangerang.

“Burung itu akan segera kami lepasliarkan di Panenjoan, Mancak, Kabupaten Serang, sebab beberapa burung mati, kita segera lepasliarkan,” katanya dalam pres rilis di Mapolres Cilegon, Kamis (10/6/2021).

Mirodin memaparkan, jumlah burung yang diamankan yaitu ciblek 954 ekor, gelatik 320 ekor, jacko 589 ekor, trocok 200 ekor, pentet 24 ekor dan poksay 5 ekor.

Mirodin menjelaskan, tersangka ST melanggar Undang-undang RI 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 Jo pasal 21. “Tersangka terancam hukuman dua tahun penjara,” jelasya.

Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi

Tags: BeritaCilegonPeristiwa
Previous Post

DPRD Cilegon Minta THM Ditutup

Next Post

Masih ngefly, Pegawai Kecamatan Cibeber ditangkap Polisi

Related Posts

Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Next Post

Masih ngefly, Pegawai Kecamatan Cibeber ditangkap Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Resmikan Outlet Baru, Burger Bangor Cilegon Adakan Promo

    31 shares
    Share 28 Tweet 18
  • H. Rufaji Zahuri Resmi Dilantik Menjadi Ketua HNSI Kota Cilegon

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kumala Tuntut Percepatan Pembangunan Huntara Untuk Korban Banjir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Thales: Saudagar yang Bergelar Bapak Filsafat

    21 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

    111 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In