• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades Kramatjati Dipenjara

Redaksi by Redaksi
July 2, 2021
in Berita, Peristiwa
0
37
SHARES
803
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, menuntut 6 bulan penjara kepada terdakwa berinisial ABD terkait kasus penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah, dengan luas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi Kantor Desa Kramatjati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Guse Prayudi, JPU dari Kejari Serang menyatakan terdakwa ABD, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang penipuan.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABD dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU  dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (1/7/21).

Menurut Selamet, dalam memberikan tuntutan itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus penggelapan tanah tersebut

“Hal memberatkan, terdakwa merupakan Kepala Desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2  yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa  kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

Pada 10 Juni 2020, ABD selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak meiliki foto copy dan sudah kenal baik dengan terdakwa, sehingga tidak menaruh curiga terhadap terdakwa dan saksi Nuksani menyerahkan AJB asli atas nama Andrianto kepada terdakwa.

Kemudian, ABD berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya. Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

Lahan seluas 636 m2 itu, oleh ABD digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan terdakwa ABD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP, subsider 372 KUHP.

Diluar persidangan, Nuksani kecewa atas tuntutan JPU Kejari Serang. Dirinya menilai, hukuman yang dituntutkan kepada Kades Kramatjati tersebut terlalu ringan.

“Saya tidak puas, kecewa dengan tuntutan tersebut. Harusnya dituntut semaksimal mungkin, karena sampai sekarang tanah saya tidak bisa dimanfaatkan dan sudah dibangun Kantor Desa,” katanya.

Reporter: Birin Sinichi

Tags: BeritaKejari
Previous Post

Kasus Covid Melonjak, Dewan Minta Pemerintah Ekektifkan Satgas RT/RW

Next Post

Kontestasi Pilkades, H. Mujibi Siap Mengabdi untuk Desa Cerucuk

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Kontestasi Pilkades, H. Mujibi Siap Mengabdi untuk Desa Cerucuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Adam Smith- Bapak Ekonomi dan Penulis The Wealth of Nations

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kontestasi Pilkades, H. Mujibi Siap Mengabdi untuk Desa Cerucuk

    39 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Kalahkan Pegawai Dengan Skor 2-1, HKI Berhasil Melaju ke Grand Final POM UIN Banten 2022

    23 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In