• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, September 7, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades Kramatjati Dipenjara

Redaksi by Redaksi
July 2, 2021
in Berita, Peristiwa
0
37
SHARES
805
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, menuntut 6 bulan penjara kepada terdakwa berinisial ABD terkait kasus penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah, dengan luas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi Kantor Desa Kramatjati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Guse Prayudi, JPU dari Kejari Serang menyatakan terdakwa ABD, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang penipuan.

Baca Juga

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABD dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU  dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (1/7/21).

Menurut Selamet, dalam memberikan tuntutan itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus penggelapan tanah tersebut

“Hal memberatkan, terdakwa merupakan Kepala Desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2  yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa  kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

Pada 10 Juni 2020, ABD selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak meiliki foto copy dan sudah kenal baik dengan terdakwa, sehingga tidak menaruh curiga terhadap terdakwa dan saksi Nuksani menyerahkan AJB asli atas nama Andrianto kepada terdakwa.

Kemudian, ABD berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya. Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

Lahan seluas 636 m2 itu, oleh ABD digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan terdakwa ABD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP, subsider 372 KUHP.

Diluar persidangan, Nuksani kecewa atas tuntutan JPU Kejari Serang. Dirinya menilai, hukuman yang dituntutkan kepada Kades Kramatjati tersebut terlalu ringan.

“Saya tidak puas, kecewa dengan tuntutan tersebut. Harusnya dituntut semaksimal mungkin, karena sampai sekarang tanah saya tidak bisa dimanfaatkan dan sudah dibangun Kantor Desa,” katanya.

Reporter: Birin Sinichi

Tags: BeritaKejari
Previous Post

Kasus Covid Melonjak, Dewan Minta Pemerintah Ekektifkan Satgas RT/RW

Next Post

Kontestasi Pilkades, H. Mujibi Siap Mengabdi untuk Desa Cerucuk

Related Posts

Berita

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026
Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Next Post

Kontestasi Pilkades, H. Mujibi Siap Mengabdi untuk Desa Cerucuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Raih Berkah Ramadan, Warga BCA Santuni Anak Yatim

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Praktek Intoleransi Menjamur, Alumni UIN Jakarta Ajak Kaum Muda Galakan Dialog dan Perjumpaan

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Dilantikan Jadi Anggota DPRD Banten, Taufik Arahman Adakan Tasyakuran

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin, Sebuah Keberhasilan atau Kegagalan?

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In