• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Buang Sampah di Jembatan Pontang Terancam Hukuman Pidana

Redaksi by Redaksi
September 10, 2022
in Berita
0
107
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pemerintah Kecamatan Pontang akan menindak tegas jika masih ada masyarakat yang membandel membuang sampah di jembatan Pontang, Desa Pontang, Kabupaten Serang.

Tindakan tegas tersebut berupa hukuman Pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta. Pemberian sanksi hukum pidana bagi pembuang sampah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

Camat Pontang, Samsuri mengatakan, perlu ada tindakan tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Pontang lantaran sudah beberapa kali diingatkan masih banyak orang yang membuang sampah di sekitaran jembatan pontang.

“Ini dilakukan untuk mengurangi sampah liar di Kecamatan Pontang, Khususnya di jembatan pontang ini setiap kali lewat banyak sampah berserakan,” katanya, Sabtu (10/09/2022).

Samsuri menuturkan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) sebagai landasan bagi penegakan disiplin bagi warga agar membuang sampah pada tempatnya. Nantinya, proses penangkapan sampai pemberian sanksi akan mengacu pada perda tersebut.

“Akan ditindak tegas, kita sosialisasikan melibatkan seluruh stakeholder. Saya harap tidak ada lagi sampah berserakan,” katanya.

Disisi lain, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pontang, Suryadi mengatakan, pihak pemerintah Kecamatan Pontang menghimbau kepada Kepala Desa yang telah menerima pelayanan angkutan sampah agar tertib dan disiplin untuk bayarkan retribusi.

“Kami juga menghimbau kepada desa yang sudah menerima pelayanan angkutan sampah agar tertib dan disiplin untuk membayarkan retribusi angkutan sampah. Agar semua bisa berjalan sesuai dengan semestinya,” ujarnya

Tags: CamatJembatanPontangSampah
Previous Post

YLBHI Kecam Tindakan Diskriminasi Pemkot Cilegon: Berikan Hak Warga Negara untuk Bangun Rumah Ibadah

Next Post

UPG Bersih-bersih Kota Serang Melalui Kegiatan Bombastis

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

UPG Bersih-bersih Kota Serang Melalui Kegiatan Bombastis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Masda Project Lakukan Inovasi Pembayaran dengan Uang Digital

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadi Rusmanto, Siap Jadi Ketua Umum PB HMI

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In