• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Buang Sampah di Jembatan Pontang Terancam Hukuman Pidana

Redaksi by Redaksi
September 10, 2022
in Berita
0
107
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pemerintah Kecamatan Pontang akan menindak tegas jika masih ada masyarakat yang membandel membuang sampah di jembatan Pontang, Desa Pontang, Kabupaten Serang.

Tindakan tegas tersebut berupa hukuman Pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta. Pemberian sanksi hukum pidana bagi pembuang sampah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Camat Pontang, Samsuri mengatakan, perlu ada tindakan tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Pontang lantaran sudah beberapa kali diingatkan masih banyak orang yang membuang sampah di sekitaran jembatan pontang.

“Ini dilakukan untuk mengurangi sampah liar di Kecamatan Pontang, Khususnya di jembatan pontang ini setiap kali lewat banyak sampah berserakan,” katanya, Sabtu (10/09/2022).

Samsuri menuturkan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) sebagai landasan bagi penegakan disiplin bagi warga agar membuang sampah pada tempatnya. Nantinya, proses penangkapan sampai pemberian sanksi akan mengacu pada perda tersebut.

“Akan ditindak tegas, kita sosialisasikan melibatkan seluruh stakeholder. Saya harap tidak ada lagi sampah berserakan,” katanya.

Disisi lain, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pontang, Suryadi mengatakan, pihak pemerintah Kecamatan Pontang menghimbau kepada Kepala Desa yang telah menerima pelayanan angkutan sampah agar tertib dan disiplin untuk bayarkan retribusi.

“Kami juga menghimbau kepada desa yang sudah menerima pelayanan angkutan sampah agar tertib dan disiplin untuk membayarkan retribusi angkutan sampah. Agar semua bisa berjalan sesuai dengan semestinya,” ujarnya

Tags: CamatJembatanPontangSampah
Previous Post

YLBHI Kecam Tindakan Diskriminasi Pemkot Cilegon: Berikan Hak Warga Negara untuk Bangun Rumah Ibadah

Next Post

UPG Bersih-bersih Kota Serang Melalui Kegiatan Bombastis

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

UPG Bersih-bersih Kota Serang Melalui Kegiatan Bombastis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

    111 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Sambut Pilkades KMD Gelar Diskusi

    20 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In