Serang, hipotesa.id – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus pelaku penimbun solar subsidi yang seharusnya disalurkan untuk kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, Banten.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, dalam pengungkapan dan pengembangannya, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yakni SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dalam penjelasannya, Meryadi menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44),” kata Meryadi, Selasa, 13 September 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar di dalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.
“Dari hasil interogasi didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO), yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO),” ujarnya.
Meryadi menambahkan, berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat, 9 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.
“AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang. Dimana seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten,” tandasnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap AP (40), petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah AP (40), ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik,” ucap Sigit.
Kemudian, masih kata Sigit, para tersangka yakni SL (41) berperan sebagai supir, dan melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dan mengangkut sebanyak 4 kempu yang berisi 4.000 Liter dengan masing-masing kempu berisi 1.000 liter.
“DJ (44) sebagai kenek dan membantu melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah bersama dengan tersangka SL (41) menggunakan kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nomor Polisi T 8067 DD warna merah kuning dan tersangka AP (40) berperan membeli Bio Solar dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp6.800/Liter dan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi milik dia sendiri dan orang lain untuk mendapatkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah serta menyimpan BBM jenis Bio Solar di rumahnya kemudian dijual kembali kepada AM (DPO) dan AT (DPO) dengan harga Rp8.000/Liter,” ungkapnya.
Sigit menambahkan, barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jerigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik, dan 2 unit handphone.
“Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Banten.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar,” tutupnya.