• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, February 13, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Kumala Tuntut Percepatan Pembangunan Huntara Untuk Korban Banjir

Redaksi by Redaksi
March 8, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
102
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Komisariat UIN Banten kembali membentangkan spanduk yang bertuliskan ” Bencana Melanda Pemerintah Buta Hati Tutup Mata” di lokasi hunian sementara Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Rabu, 3 Februari 2021

Diketahui pada tangal 1 Januari 2020 telah terjadi bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak akibat meluapnya sungai Ciberang yang menerjang 6 kecamatan yang mengakibatkan ribuan rumah rusak berat dan ringan, juga merusak jembatan, sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Sutarji selaku Sekertaris KUMALA Komisariat UIN Banten mengungkapkan bahwa, aksi tersebut merupakan refleksi kekecewaan terhadap pemerintah terkait lambatnya pelayanan kepada masyarakat korban bencana banjir bandang

“Satu tahun sudah bencana banjir bandang berlalu, namun sampai saat ini pemerintah seperti tidak mempunyai niatan serius untuk segera memberikan hunian tetap (Huntap) kepada korban bencana” ungkapnya, saat di konfirmasi melalui sambungan seluler

Sutarji juga menambahkan, akibat derasnya air dampak meluapnya Sungai Ciberang, serta tertimbun longsor. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, haruslah berusaha lebih keras lagi untuk menangani dampak pasca bencana, dalam menjalankan amanat UU No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

“Seharusnya jika melihat pada Undang-undang No 24 Tahun 2007 pemerintah pusat maupun daerah, perbaikan sarana dan prasarana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, merupakan amanat yang harus segera di jalankan. Sebab setiap orang yang terkena bencana berhak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana. ” tambahnya

Selain menuntut untuk segera di wujudkannya Hunian tetap untuk korban bencana, mereka juga menuntut pemerintah terkait untuk memaksimalkan pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana

Previous Post

Mahasiswa Desak Pemerintah Lebak Untuk Lakukan Perbaikan Jalan

Next Post

DANREM 064/Maulana Yusuf Kunjungi Pondok Pesantren Modern Daar El-Istiqomah

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

DANREM 064/Maulana Yusuf Kunjungi Pondok Pesantren Modern Daar El-Istiqomah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang: Skala PRIORITAS (PRogresif, Integratif, Responsif, dan Sinergitas)

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kehidupan Seorang Pemulung Perkotaan

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Buntut Penolakan Gereja, Walikota Cilegon Dipanggil Kementrian Agama

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In