• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, October 31, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Tilang Elektronik Mulai Hari Ini Berlaku di Kota Serang

Redaksi by Redaksi
March 1, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Drektorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai hari ini Senin, 1 Maret 2021 melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kota Serang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pemberlakuan etle ini diterapkan masih dalam tahap sosialisasi di wilayah hukum Polres Serang Kota di tiga titik yakni diantaranya, lampu merah Ciceri, Pisang mas, dan Sumur pecung.

Baca Juga

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025

“Ya masa percobaan ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat, mulai hari ini sampai nanti tanggal 31 Maret 2021,” jelasnya Senin, (1/3/2021)

Untuk masa percobaan ini, lanjut dia, tidak ada penindakan secara hukum. Nanti pengendara hanya diingatkan melalui toa yang terpasang di setiap lampu merah oleh petugasRegional (Traffic Management Center) RTMC Polad Banten

“Jadi kita akan melakukan monitoring melalui cctv yang ada ditiap lampu merah, nanti kalau ada pelanggar kita tegur dulu,” katanya

Pemberlakuan masa percobaan ini dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2021. Setelah itu penerapan dimulai awal April di seluruh wilayah provinsi Banten.

“Jadi nanti kalau sudah diberlakukan, jika ada pelanggar langsung kita lakukan penilangan dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar,” paparnya

AKBP Hamdani menjelaskan, setelah surat pemberitahuan diterima oleh pelanggar, ada masa tenggang yang berlaku 3 sampai dengan 5 hari mulai dari surat itu diterima untuk melakukan konfirmasi kepada petugas. Jika tidak ada konfirmasi, petugas akan menindak tegas pelanggar dengan memblokir STNK kendaraannya.

“Untuk menghubungi petugas bisa melalui website resmi kami atau kontak yang tertera. Atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor,” pungkasnya

(El-Satire)

Tags: E-TilangPemkot-Serang
Previous Post

PC SAPMA PP Kota Cilegon, Menyayangkan Statement Pengurus Pusat IMC

Next Post

IMC Demo Walikota, Helldy: Beri Kami Waktu

Related Posts

Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Next Post
Penandatangan fakta intgritas oleh Walikota Cilegon atas tuntutan Ikatan Mahasiswa Cilegon, (01/02/21).

IMC Demo Walikota, Helldy: Beri Kami Waktu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Thales: Saudagar yang Bergelar Bapak Filsafat

    21 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In