• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, January 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Tilang Elektronik Mulai Hari Ini Berlaku di Kota Serang

Redaksi by Redaksi
March 1, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Drektorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai hari ini Senin, 1 Maret 2021 melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kota Serang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pemberlakuan etle ini diterapkan masih dalam tahap sosialisasi di wilayah hukum Polres Serang Kota di tiga titik yakni diantaranya, lampu merah Ciceri, Pisang mas, dan Sumur pecung.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

“Ya masa percobaan ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat, mulai hari ini sampai nanti tanggal 31 Maret 2021,” jelasnya Senin, (1/3/2021)

Untuk masa percobaan ini, lanjut dia, tidak ada penindakan secara hukum. Nanti pengendara hanya diingatkan melalui toa yang terpasang di setiap lampu merah oleh petugasRegional (Traffic Management Center) RTMC Polad Banten

“Jadi kita akan melakukan monitoring melalui cctv yang ada ditiap lampu merah, nanti kalau ada pelanggar kita tegur dulu,” katanya

Pemberlakuan masa percobaan ini dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2021. Setelah itu penerapan dimulai awal April di seluruh wilayah provinsi Banten.

“Jadi nanti kalau sudah diberlakukan, jika ada pelanggar langsung kita lakukan penilangan dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar,” paparnya

AKBP Hamdani menjelaskan, setelah surat pemberitahuan diterima oleh pelanggar, ada masa tenggang yang berlaku 3 sampai dengan 5 hari mulai dari surat itu diterima untuk melakukan konfirmasi kepada petugas. Jika tidak ada konfirmasi, petugas akan menindak tegas pelanggar dengan memblokir STNK kendaraannya.

“Untuk menghubungi petugas bisa melalui website resmi kami atau kontak yang tertera. Atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor,” pungkasnya

(El-Satire)

Tags: E-TilangPemkot-Serang
Previous Post

PC SAPMA PP Kota Cilegon, Menyayangkan Statement Pengurus Pusat IMC

Next Post

IMC Demo Walikota, Helldy: Beri Kami Waktu

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post
Penandatangan fakta intgritas oleh Walikota Cilegon atas tuntutan Ikatan Mahasiswa Cilegon, (01/02/21).

IMC Demo Walikota, Helldy: Beri Kami Waktu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Polres Cilegon Polda Banten Laksanakan Operasi Keselamatan Maung 2023 Malam Hari

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In