Serang, hipotesa.id – Sidang lanjutan Perkara Pidana Ohan Aidin Faidzin, 1 dari 9 Mahasiswa yang dikriminalisasi karena melakukan aksi menolak Omnibus Law kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Kamis, (8/4/2021).
Dalam kasus ini Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, mendampingi mahasiswa yang membahas tentang simpulan dan putusan. Pada persidangan sebelumnya, Ohan dijerat dengan pasal 218 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) subsider kurungan 3 bulan.
Sidang ini sempat terjadi ricuh, namun sempat diredakan oleh aparat kepolisian yang ada di tempat, ricuh itu terjadi ketika memang terdakwa dinyatakan bersalah.
Abdaoebismillah selaku LBH Rakyat Banten mengatakan bahwa, keputusan tersebut bisa kami terima jika memang kami telah membaca ulang atas keputusan itu, yang dikhawatirkan adalah kekhilafan dari majelis hakim tersebut.
“Tadi, majelis hakim telah menetapkan bahwa terdakwa ditetapkan bersalah dengan denda sebesar Rp. 700.000 tanpa adanya subsider, untuk denda biar kawan-kawan mahasiswa yang akan bertanggungjawab dengan cara patungan”,
Senada dengan itu, Ikhsan kamil pun selaku Sekretaris Jendral Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), memaparkan bahwa denda uang sebesar Rp. 700.000 ini akan dikumpulkan oleh kawan-kawan solidaritas.
“Kami akan mengumpulkan uang itu bersama-sama, tapi dengan bentuk uang receh, nanti baru kami berikan kepada majelis hakim yang bersangkutan,” paparnya.
Ia pun berharap kepada aparat penegak hukum mau bagaimanapun jalur yang kita tempuh kita tau alur akhirnya pasti seperti apa.
“Yang terpenting adalah terbentuknya solidaritas yang kuat, karena disini yang tergabung bukan hanya mahasiswa akan tetapi dari buruh pun ikut membantu solidaritas bersama”, tutupnya.
(Ari Dwi Purnomo)