• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, June 18, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
in Berita
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaamaan.

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

Pada SE tersebut, pelaksanaan THR derdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahan yang telat memberikan THR kepada karyawannya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Tak hanya sanksi, pemerintah juga akan memberikan denda kepada perusahaan yang telat memberikan THR.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida, seperti dikutip hipotesa.id dari laman kompas.com , Senin (12/4/21)

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, hingga pemberhentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan:

  1. Teguran tertulis, yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Pembatasan kegiatan usaha yang meliputi: a. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. b. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi
  1. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
  2. Pembekuan kegiatan usaha berupa menghentikan sleuruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai ketentuan, karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka Gubernur atau Walikota/Bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah.

Langkah-langkahnya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, yakni:

  1. Kepala daerah harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja.
  2. Kepala daerah meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
  3. Kepala daerah harus memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membatar THR 2021 dengan besaran sesuai ketentuan undang-undang.
  4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Penulis: Birin Sinichi

Tags: CilegonNasional
Previous Post

DPAC PKB Carenang Berbagi Keberkahan Ramadan

Next Post

Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

    111 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Bersama-sama Menuju Kebaikan, Mayora Kembali Gelar Bukber dan Santunan Yatim Dhuafa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In