• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati

Redaksi by Redaksi
May 21, 2021
in Berita
0
22
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang terjadi di Provinsi Banten.

Kedua tersangka tersebut, yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan rakyat (Kesra) dan TS selaku mantan Ketua tim verifikasi Ponpes penerima dana hibah.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Adyaksa Darma Yuliano, mengatakan tim penyidik telah mengamankan tersangka berdasarakan keteragan saksi dan alat bukti.

“Tim penyidik sudah mengamankan 2 tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti. Tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Penahanan keduanya kata Adyhaksa, dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan dilakukan.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Seusai dengan KUHAP Pasal 21 mereka ditahan alasanya ada 3, mereka diancam dengan hukuman 5 tahun, dan mereka diduga melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Diketahui, kedua tersangka tersebut, mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Setelah selesai pemeriksaan, keduanya dimasukan kedalam mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB untuk di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. (***/B_S)

Tags: BeritaKorupsi
Previous Post

Fadilah Taat: Nazar Sang Ibu dan Ketaatan Pada Suami

Next Post

Mahasiswa Serang Desak Firli Bahuri Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

Mahasiswa Serang Desak Firli Bahuri Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Rohana Kudus: Pendidik, Wartawati, dan Pejuang Perempuan

    21 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disnaker Cilegon Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kursus Bahasa Asing untuk Tenaga Kerja

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Mantan Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati

    22 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In