• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, August 30, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

PPKM Darurat Diberlakukan, Walikota Serang Akan Tutup Tempat Ibadah

Redaksi by Redaksi
July 2, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
46
SHARES
956
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali di wilayah Kota Serang pada 3 – 20 Juli 2021, sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya akan menutup tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, vihara serta kelenteng.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

“Kami akan berlakukan PPKM darurat dan disesuaikan dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, jadi tidak ada satupun yang diubah semuanya dan disamakan dengan intruksi Walikota,” ungkap Walikota Serang Syafrudin. Jum’at, (2/7/2021)

Syafrudin mengungkapkan, meski masih menjadi perdebatan dalam rapat kordinasi dengan Menko Maritim dan Gubernur Banten kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang. Pemkot Serang akan tetap menindaklanjuti PPKM darurat ini sesuai dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021.

“Ini yang menjadi perdebatan tadi dirapat Forkopimda, akan tetapi sudah menjadi keputusan bahwa kami Pemkot Serang untuk menindaklanjuti PPKM darurat ini dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021,” katanya.

Sedangkan untuk tempat umum, lanjut Syafrudin, pihaknya juga akan menutup, jika ditemukan masih ada yang buka akan diberikan sanksi.

“Ada sanksinya yang pusat perbelanjaan yang buka ini. Kalau Alfa masih bisa, hanya di batasi waktu dan kapasitas, kalau mall itu memang tutup . Apabila ada yang tidak memenuhi aturan ini artinya melanggar aturan, maka sesuai dengan intruksi Mendagri ini ditegur sampai 2 kali dan jika sudah ditegur 2 kali maka akan ditutup,” jelasnya.

“Kemudian untuk Pasar Induk Rau, itu diperbolehkan berjalan, hanya kapasitas pengunjungnya dikurangi,” tambahnya.

Adapun untuk pengawasan, masih kata Syafrudin, pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP, TNI dan Polri.

“Kami sudah memerintahkan untuk pengawasannya kepada Satpol-PP, TNI, dan Polisi. Jadi tetap berlaku sampai jam 8 malam dan kemudian kapasitas nya 50 persen,” pungkasnya.

Reporter: Uqel El Satire

Tags: BeritaCovid-19Pemerintahan
Previous Post

Masuk Dalam Kategori PPKM Darurat, Pilkades Kabupaten Serang Diundur

Next Post

Singandaru Foundation Bantu Warga PCI yang Isolasi Mandiri

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

Singandaru Foundation Bantu Warga PCI yang Isolasi Mandiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Resmikan Outlet Baru, Burger Bangor Cilegon Adakan Promo

    31 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua LMPI Wanasalam Apresiasi Penangkapan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Oleh Polsek Wanasalam

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kisah Seorang Istri dengan Fadilah Basmalah

    40 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In