Serang, hipotesa.id – Menyoal keterlambatan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 di RSUD Banten, Pemprov Banten berdalih lantaran terkendala petunjuk yang baru dari Kemenkes mengenai pembayaran intesif.
Dalam juknis Kemenkes tersebut, sumber pembiayaan nakes berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kemenkes. Sementara sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari DAU,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Serang, Banten, Senin (5/7/2021).
Saat ini, Wahidin Halim telah menginstruksikan kepada manajemen RSUD Banten untuk segera menyalurkan insentif terhadap para nakes. Minggu depan, jajaran manajemen ditargetkan mampu menyelesaikan administrasi dan penyaluran insentif para nakes.
Sementara itu, Direktur RSUD Provinsi Banten Danang Hamsah Nugroho mengaku akan semaksimal mungkin menyelesaikan perintah Gubernur Banten.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karyawan, pimpinan dan semua pihak. Kami laporkan bahwa kami berusaha keras menyelesaikan sesuai perintah tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, anggaran untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 sudah tersedia. Dana tersebut sudah bisa didistribusikan mulai pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan,” kata Rina kepada wartawan, Minggu (4/7).
Reporter: Birin Sinichi
Editor: Bd Chandra