• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

LBH Rakyat Banten Sebut Sanksi Pidana Pelanggar PPKM Dinilai Berlebihan

Redaksi by Redaksi
July 14, 2021
in Berita, Peristiwa
0
25
SHARES
822
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id  –  Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Abda Oebismillah menilai pemasukan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 untuk menjerat pelanggar PPKM Darurat merupakan kebijakan yang berlebihan.

Hal tersebut dikarenakan, dalam penentuan sanksi pemerintah harus mengupayakan pendekatan humanisme atau kemanusiaan yang bernuansa edukasi. Karena bagaimana pun dalam menciptakan kesadaran kolektif untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat pemerintah harus jauh lebih sabar. Terlebih kebijakan itu menyangkut ekonomi masyarakat yang akan tersendat.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di lapangan. Pemerintah yang seharusnya sabar malah bersifat arogan yakni memberikan sanksi denda dan ironinya sanksi pidana bagi masyarakat pelanggar PPKM.

“Tidak langsung dipidanakan tidak langsung ditakut-takuti dengan berbagai pasal tetapi harusnya negara menjalankan secara rinci, menjalankan secara utuh bagaimana Covid-19 inih berbahaya. itu harusnya. Tidak harus menakut nakuti warga negara dengan beberapa pasal yang bisa menjerat, itu adalah hal yang berlebihan dan keliru,” kata Abda. Senin, (12/7/2021)

Tak hanya itu, Abda juga menyayangkan, langkah pemerintah yang lebih memilih pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ditengah lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memasukan Pasal KUHP yang termaktub dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yakni Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214, Pasal 215, Pasal 216, Pasal 217 dan Pasal 218.

“Jadi posisinya adalah negara selalu meminta kewajiban masyarakat untuk menaati apa yang sudah disampaikan negara yaitu mematuhi PPKM Darurat , mematuhi prokes, tetapi negara dengan lalai tidak membuat sebuah kebijakan atau sebuah rumusan terkait tanggung jawab negara di pasal 55 UU kekarantinaan kesehatan,” paparnya.

Padahal, lanjut Abda, dalam pasal tersebut, negara berkewajibaan untuk memenuhi segala macam sandang pangan masyarakat ataupun pengaman jaring sosial, selama diberlakukannya kondisi darurat.

“Negara punya wewenang untuk membuat sebuah kebijakan, agar punya tindakan untuk menekan laju Covid-19 tetapi negara juga harusnya bertanggung jawab atas kebutuhan dasar hidup pada saat karantina PPKM ataupun pada saat karantina sosial,” tegasnya.

Reporter: BD Chandra
Editor: ARD

Tags: BantenBeritaPPKMSerang
Previous Post

Terkendala Sosialisasi, Vaksinasi Berbayar Resmi Ditunda

Next Post

Minimalisir Anjloknya PAD, Ketua DPRD Cilegon Desak Bapenda Bekerja Ekstra

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

Minimalisir Anjloknya PAD, Ketua DPRD Cilegon Desak Bapenda Bekerja Ekstra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Rohana Kudus: Pendidik, Wartawati, dan Pejuang Perempuan

    21 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disnaker Cilegon Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kursus Bahasa Asing untuk Tenaga Kerja

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • JRDP Usul Pemilu Lokal Serentak Digelar 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Cetak Sejarah, HMI Cabang Persiapan Brebes Sukses Gelar LK II Tingkat Nasional yang Perdana

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In