• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 16, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

LBH Rakyat Banten Sebut Sanksi Pidana Pelanggar PPKM Dinilai Berlebihan

Redaksi by Redaksi
July 14, 2021
in Berita, Peristiwa
0
25
SHARES
827
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id  –  Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Abda Oebismillah menilai pemasukan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 untuk menjerat pelanggar PPKM Darurat merupakan kebijakan yang berlebihan.

Hal tersebut dikarenakan, dalam penentuan sanksi pemerintah harus mengupayakan pendekatan humanisme atau kemanusiaan yang bernuansa edukasi. Karena bagaimana pun dalam menciptakan kesadaran kolektif untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat pemerintah harus jauh lebih sabar. Terlebih kebijakan itu menyangkut ekonomi masyarakat yang akan tersendat.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di lapangan. Pemerintah yang seharusnya sabar malah bersifat arogan yakni memberikan sanksi denda dan ironinya sanksi pidana bagi masyarakat pelanggar PPKM.

“Tidak langsung dipidanakan tidak langsung ditakut-takuti dengan berbagai pasal tetapi harusnya negara menjalankan secara rinci, menjalankan secara utuh bagaimana Covid-19 inih berbahaya. itu harusnya. Tidak harus menakut nakuti warga negara dengan beberapa pasal yang bisa menjerat, itu adalah hal yang berlebihan dan keliru,” kata Abda. Senin, (12/7/2021)

Tak hanya itu, Abda juga menyayangkan, langkah pemerintah yang lebih memilih pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ditengah lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memasukan Pasal KUHP yang termaktub dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yakni Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214, Pasal 215, Pasal 216, Pasal 217 dan Pasal 218.

“Jadi posisinya adalah negara selalu meminta kewajiban masyarakat untuk menaati apa yang sudah disampaikan negara yaitu mematuhi PPKM Darurat , mematuhi prokes, tetapi negara dengan lalai tidak membuat sebuah kebijakan atau sebuah rumusan terkait tanggung jawab negara di pasal 55 UU kekarantinaan kesehatan,” paparnya.

Padahal, lanjut Abda, dalam pasal tersebut, negara berkewajibaan untuk memenuhi segala macam sandang pangan masyarakat ataupun pengaman jaring sosial, selama diberlakukannya kondisi darurat.

“Negara punya wewenang untuk membuat sebuah kebijakan, agar punya tindakan untuk menekan laju Covid-19 tetapi negara juga harusnya bertanggung jawab atas kebutuhan dasar hidup pada saat karantina PPKM ataupun pada saat karantina sosial,” tegasnya.

Reporter: BD Chandra
Editor: ARD

Tags: BantenBeritaPPKMSerang
Previous Post

Terkendala Sosialisasi, Vaksinasi Berbayar Resmi Ditunda

Next Post

Minimalisir Anjloknya PAD, Ketua DPRD Cilegon Desak Bapenda Bekerja Ekstra

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Minimalisir Anjloknya PAD, Ketua DPRD Cilegon Desak Bapenda Bekerja Ekstra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Harapan Untuk Kita Yang Ditingal Pergi Pasangan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Jumat Berkah: Misteri Kata di Hari Jumat

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Tren Tandamata dari bank bjb Terus Meningkat

    41 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Perjuangan Adi, Bertahan Hidup Dengan Jualan Balon Keliling

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In