• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, March 28, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Genjot PAD, Dishub Cilegon Mulai Tarik Retribusi Parkir Pasar Kranggot

Redaksi by Redaksi
July 28, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
37
SHARES
833
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sat ini mulai menarik retribusi parkir di Pasar Kranggot. Hal tersebut langsung dikatakan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi.

Ia menuturkan, dalam penerapan parkir berbayar di Pasar Kranggot ini, pihaknya telah mengandeng pihak ketiga asal Sukabumi, yaitu PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS). Dalam penerapan sistem berbayar ini, nantinya pihak KSS akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon agar membantu penerapan sistem parkir berbayar di pasar tersebut.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

“Tentunya koordinasi antara Polres dan Kejari akan dilakukan. Kami tidak ingin langkah kami (Dishub Cilegon) dalam peningkatan PAD ini menyalahi aturan,” kata Uteng kepada awak media ditemui di Aula Dishub Cilegon,” Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, tindakan tersebut sebagai upaya penyelamatan PAD dari sektor retribusi yang acap kali mengalami kebocoran. Selain itu, penataan parkir tersebut telah diatur Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 9 tahun 2018.

Tak hanya itu, Uteng pun menyatakan, jika pihak PT KSS akan mempekerjakan 30 orang jukir (juru parkir) yang akan di tempatkan di beberapa titik di Pasar Kranggot. 30 jukir yang akan dipekerjakan tersebut, akan diberi honor sebesar Rp 4,2 juta sesuai dengan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Cilegon 2021.

“Sebelum digaji Rp 4,3 juta, 30 jukir ini akan di traning dulu selama 3 bulan. Selama traning ini, mereka digaji sebesar Rp 1,8 juta. Adapun untuk motor akan ditarik retribusi sebesar Rp 1.000 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 2.000 per kendaraan. Sistemnya nanti, jika kendaraan tersebut parkir sudah 10 menit pemilik kendaraan harus membayar parkir. Sedangkan jika dibawah 10 menit maka kendaraan tersebut dianggap melintas saja,” beber Uteng.

Penerapan parkir berbayar ini, kata Uteng, akan diterapkan pada Agustus mendatang. Rencana tersebut, akan dilakukan secara manual seraya Dishub Cilegon mempersiapkan permohonan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri dan Polres Cilegon.

“Rencananya kita juga akan ajukan ini ke Walikota untuk dibuatkan SK (Surat Keputusan) terkait dengan titik-titik parkirnya. Jadi, Agustus itu masa penjajakan, barulah satu bulan ke depan akan ada pemasangan alat di pintu masuk dan keluar pasar,” tandasnya.

 

Reporter: RPS
Editor: Dirman

Tags: DishubPADPasar KranggotPemkot Cilegon
Previous Post

Sambangi Pemkot Cilegon, PT Herba Utama Sumbangkan Obat Hingga Masker

Next Post

Pemkot Cilegon Beberkan Poin Penting Penyusunan RPJMD

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Pemkot Cilegon Beberkan Poin Penting Penyusunan RPJMD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ribuan Santri dan Kyai Hadiri Haul Ke 75 Abuya Shidiq Banten

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kisah Sufyan al-Tsauri tentang Fadhilah Puasa Syawal

    72 shares
    Share 15 Tweet 9
  • PPS Kelurahan Sigedong Lantik 28 Anggota KPPS Dari 4 TPS

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • TOT Fasilitor Bimtek KPPS di Kabupaten Serang Persiapkan PPS untuk Pilkada Serentak 2024

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Sambangi Pemkot Cilegon, PT Herba Utama Sumbangkan Obat Hingga Masker

    47 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In