• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Penarikan Retribusi Parkir di Pasar Kranggot Diprotes Warga

Redaksi by Redaksi
July 29, 2021
in Berita
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Rencana pengambilan pengelolaan perkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, yang akan di pihak ketigakan ke PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS) mendapatkan penolakan oleh masyarakat di Lingkungan Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Rabu (28/7/2021).

Pantauan di lokasi, sebanyak 5 spanduk terpampang di lima titik di Pasar Kranggot. Spanduk tersebut bertuliskan. “Seluruh masyarakat menolak keras adanya jukir PT KSS di Pasar Kranggot, Ibu-ibu pada resah manjingan pasar dijaluk bayar karo jukir KSS, PT KSS meresahkan pengunjung Pasar Kranggot, para pejabat lihat kami rakyat kecil menggeluh adanya PT KSS di Pasar Kranggot !, Dulur-dulur kite lewat pasar bae dijaluk bayar jujur bae kite ore ikhlas.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

Salah satu warga Jombang, Martono mengaku bahwa dirinya merasa keberatan atas penarikan retribusi parkir oleh Dishub Kota Cilegon melalui PT KSS. Hal itu lantaran, setiap pengunjung yang datang ke pasar tidak hanya membeli barang kebutuhan sehari-hari disatu titik. Melainkan, akan pergi ke toko-toko lain.

Perpindahan itu, lanjut Martono, tidak bisa diprediksi bahqa si pengunjung akan melangkah ke toko yang mana. Sementara, dilain sisi area pasar Kranggot cukup luas. Sehingga Perpindahan pengunjung untuk mengunjungi tokok lainnya kemungkinan besar akan menggunakan kendaraan. Sementara, bila dipungut biaya parkir. Maka, pengunjung akan terus mengeluarkan biaya untuk parkir secara berkala.

“Kami tolak lah. Karena sangat memberatkan. Apalagi, kita belanjakan gak hanya 1 titik saja untuk beli kebutuhan makanan. Nanti, 1 kita (pembeli) beli di titik a harus bayar Rp 2 ribu. Lalu ke titik b bayar Rp 2 ribu. Lah habis buat bayar parkir ini,” kata Martono, Rabu (28/7/2021).

Jika kondisi itu tetap dibiarkan. Maka, pengunjung akan memarkirkan kendaraan di luar pasar untuk menghindar membayar parkir. Lebih baik parkir di luar daripada di dalam. Setiap parkir Rp 2 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, petugas penjaga di Pasar Kranggot, Mudori mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan spanduk penolakan yang dilakukan oleh warga. Selain itu, dirinya tidak mengetahui persoalan perjanjian antara PT KSS dengan Dishub Cilegon. Karena saat ini dirinya bertugas menjaga parkir.

“Enggak tahu siapa yang pasang. Tiba-tiba udah ada saja. Kalau ingin lebih jelas silahkan tanya ke orang PT KSS aja ada di belakang kantor UPT Pasar Kranggot,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sat ini mulai menarik retribusi parkir di Pasar Kranggot. Hal tersebut langsung dikatakan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi.

Ia menuturkan, dalam penerapan parkir berbayar di Pasar Kranggot ini, pihaknya telah mengandeng pihak ketiga asal Sukabumi, yaitu PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS). Dalam penerapan sistem berbayar ini, nantinya pihak KSS akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon agar membantu penerapan sistem parkir berbayar di pasar tersebut.

“Tentunya koordinasi antara Polres dan Kejari akan dilakukan. Kami tidak ingin langkah kami (Dishub Cilegon) dalam peningkatan PAD ini menyalahi aturan,” kata Uteng kepada awak media ditemui di Aula Dishub Cilegon,” Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, tindakan tersebut sebagai upaya penyelamatan PAD dari sektor retribusi yang acap kali mengalami kebocoran. Selain itu, penataan parkir tersebut telah diatur Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 9 tahun 2018.

Reporter: RPS
Editor: Dirman

Tags: CilegonParkirPasar KranggotPemkot Cilegon
Previous Post

Papua Kembali Memanas, HMI Minta Selesaikan Secara Profesional

Next Post

JPU Tuntut Pengedar Sabu 20 Tahun Penjara

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

JPU Tuntut Pengedar Sabu 20 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Not Thieves, But Wife, Cleared Funds Out Of Customer Account, Says BRI

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Thomas Malthus – Ekonom Inggris klasik, terkenal karena karyanya “An Essay on the Principle of Population”

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In