• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, May 13, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

JPU Tuntut Pengedar Sabu 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
July 29, 2021
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
102
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan 13 kilogram sabu di rumah makan di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kedua terdakwa bernama Zainal Efendi Bin Masril dan Ade Putra Bin Suhartil ini dituntut 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

JPU Mayang Tari, mengatakan, kedua terdakwa dituntut karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU menuntut maksimal 20 tahun penjara dengan sejumlah hal yang memberatkan.

“Terdakwa ini selain sudah berulang kali dan  juga sudah menikmati keuntungan, berikut barang yang ditemukan, mereka sudah menikmati hasilnya,” ujar Mayang, kepada media di Kantor Kejari Cilegon usai sidang pembacaan tuntutan lewat daring, Kamis (29/7/2021).

Meski tuntutan terdapat yang hal memberatkan, namun kata Mayang, kedua terdakwa dalam persidangan kooperatif. Keduanya juga mengakui perbuatan dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Dia belum pernah dihukum, dia tulang punggung, itu hal yang meringankan, ada acuan juga,” terang jaksa yang menjabat
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang
Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ikbal Hadjarati menerangkan, kasus kepemilikan 13 kilogram sabu, dibongkar Polres Cilegon pada Februari 2021 lalu. Penyelundupan itu dilakukan dengan modus menyimpan sabu dalam peti alpukat dan semangka yang dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Barang haram itu dikirim dan ditempatkan di salah satu rumah makan di Kecamatan Pulomerak, Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut menyeret 3 tersangka. Satu diantaranya dilakukan tindakan tegas.

“Polres Cilegon melakukan pengejaran di Pekanbaru. Didapati tersangka, dan faktanya terdapat 3 tersangka. Yang diamankan 2 orang, satu lagi yang merupakan aktor intelektual dilakukan dengan tindakan tegas,” terangnya.

Ia menyatakan, para terdakwa dalam kasus tersebut merupakan jaringan sabu kelas kakap. Karena telah melakukan peredaran sabu berkali-kali yang didapat dari jaringan internasional.

“Mereka susah menikmati hasil dan hasil itu upah dari dpo, pemilik bRang sesungguhnya.
Ini termasuk jaringan internasional,” pungkas Ikbal.

Reporter: RPS
Editor: Birin

Tags: CilegonHukumJPUNarkoba
Previous Post

Penarikan Retribusi Parkir di Pasar Kranggot Diprotes Warga

Next Post

Warga Terumbu Tolak Rencana Pembangunan TPU Non-Muslim

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post

Warga Terumbu Tolak Rencana Pembangunan TPU Non-Muslim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Masih Minim, DLH Cilegon Targetkan Seluruh Kelurahan Miliki Bank Sampah

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kini Bakso Ikan Malingping Bang Opay Tersedia di Kota Serang

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Buka Store Pertama Coffe Shop Yorday Siap Bersaing

    37 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Pegiat Ekonomi Syariah Banten binaan Bank BI halal bihalal di markazkomobid

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In