Cilegon, hipotesa.id – Rencana pengambilan pengelolaan perkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, yang akan di pihak ketigakan ke PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS) mendapatkan penolakan oleh masyarakat di Lingkungan Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Rabu (28/7/2021).
Pantauan di lokasi, sebanyak 5 spanduk terpampang di lima titik di Pasar Kranggot. Spanduk tersebut bertuliskan. “Seluruh masyarakat menolak keras adanya jukir PT KSS di Pasar Kranggot, Ibu-ibu pada resah manjingan pasar dijaluk bayar karo jukir KSS, PT KSS meresahkan pengunjung Pasar Kranggot, para pejabat lihat kami rakyat kecil menggeluh adanya PT KSS di Pasar Kranggot !, Dulur-dulur kite lewat pasar bae dijaluk bayar jujur bae kite ore ikhlas.
Salah satu warga Jombang, Martono mengaku bahwa dirinya merasa keberatan atas penarikan retribusi parkir oleh Dishub Kota Cilegon melalui PT KSS. Hal itu lantaran, setiap pengunjung yang datang ke pasar tidak hanya membeli barang kebutuhan sehari-hari disatu titik. Melainkan, akan pergi ke toko-toko lain.
Perpindahan itu, lanjut Martono, tidak bisa diprediksi bahqa si pengunjung akan melangkah ke toko yang mana. Sementara, dilain sisi area pasar Kranggot cukup luas. Sehingga Perpindahan pengunjung untuk mengunjungi tokok lainnya kemungkinan besar akan menggunakan kendaraan. Sementara, bila dipungut biaya parkir. Maka, pengunjung akan terus mengeluarkan biaya untuk parkir secara berkala.
“Kami tolak lah. Karena sangat memberatkan. Apalagi, kita belanjakan gak hanya 1 titik saja untuk beli kebutuhan makanan. Nanti, 1 kita (pembeli) beli di titik a harus bayar Rp 2 ribu. Lalu ke titik b bayar Rp 2 ribu. Lah habis buat bayar parkir ini,” kata Martono, Rabu (28/7/2021).
Jika kondisi itu tetap dibiarkan. Maka, pengunjung akan memarkirkan kendaraan di luar pasar untuk menghindar membayar parkir. Lebih baik parkir di luar daripada di dalam. Setiap parkir Rp 2 ribu,” ucapnya.
Sementara itu, petugas penjaga di Pasar Kranggot, Mudori mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan spanduk penolakan yang dilakukan oleh warga. Selain itu, dirinya tidak mengetahui persoalan perjanjian antara PT KSS dengan Dishub Cilegon. Karena saat ini dirinya bertugas menjaga parkir.
“Enggak tahu siapa yang pasang. Tiba-tiba udah ada saja. Kalau ingin lebih jelas silahkan tanya ke orang PT KSS aja ada di belakang kantor UPT Pasar Kranggot,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sat ini mulai menarik retribusi parkir di Pasar Kranggot. Hal tersebut langsung dikatakan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi.
Ia menuturkan, dalam penerapan parkir berbayar di Pasar Kranggot ini, pihaknya telah mengandeng pihak ketiga asal Sukabumi, yaitu PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS). Dalam penerapan sistem berbayar ini, nantinya pihak KSS akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon agar membantu penerapan sistem parkir berbayar di pasar tersebut.
“Tentunya koordinasi antara Polres dan Kejari akan dilakukan. Kami tidak ingin langkah kami (Dishub Cilegon) dalam peningkatan PAD ini menyalahi aturan,” kata Uteng kepada awak media ditemui di Aula Dishub Cilegon,” Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, tindakan tersebut sebagai upaya penyelamatan PAD dari sektor retribusi yang acap kali mengalami kebocoran. Selain itu, penataan parkir tersebut telah diatur Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 9 tahun 2018.
Reporter: RPS
Editor: Dirman