Serang, hipotesa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menyebutkan, bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) mencapai lebih dari Rp70 miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahan.
Dirinya menuturkan, jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
“Audit dari BPKP perwakilan Banten. Dugaan KN (Kerugian Negara) Hibah Rp. 70.792.036.300,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, kini berkas perkara korupsi dana hibah untuk ribuan pondok pesantren di Provinsi Banten, masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
“Berkas masih tahap satu, artinya berkas perkara dari penyidik telah rampung. Selanjutnya diserahkan ke Jaksa Peneliti berkas untuk diteliti kelengkapan materiil dan formilnya,” katanya.
Setelah lengkap materil dan formil kata Ivan, maka akan lanjut ke tahap dua.
“Jika masih ada kekurangan maka jaksa penyidik harus melengkapinya. Jika nantinya berkas lengkap maka tanggungjawab tersangka diserahkan ke Jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, dugaan kerugian negara hibah untuk ribuan Pondok Pesantren berasal dari dua tahap penyaluran, yaitu tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Reporter: Birin Sinichi