• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, November 14, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Kerugian Negara Akibat Korupsi Hibah Ponpes Capai Rp 70 M

Redaksi by Redaksi
August 9, 2021
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
101
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025

Serang, hipotesa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menyebutkan, bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) mencapai lebih dari Rp70 miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahan.

Dirinya menuturkan, jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

“Audit dari BPKP perwakilan Banten. Dugaan KN (Kerugian Negara) Hibah Rp. 70.792.036.300,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Dikatakannya, kini berkas perkara korupsi dana hibah untuk ribuan pondok pesantren di Provinsi Banten, masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Berkas masih tahap satu, artinya berkas perkara dari penyidik telah rampung. Selanjutnya diserahkan ke Jaksa Peneliti berkas untuk diteliti kelengkapan materiil dan formilnya,” katanya.

Setelah lengkap materil dan formil kata Ivan, maka akan lanjut ke tahap dua.

“Jika masih ada kekurangan maka jaksa penyidik harus melengkapinya. Jika nantinya berkas lengkap maka tanggungjawab tersangka diserahkan ke Jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Diketahui, dugaan kerugian negara hibah untuk ribuan Pondok Pesantren berasal dari dua tahap penyaluran, yaitu tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

Reporter: Birin Sinichi

Tags: BantenKejatiKorupsiPemprov BantenPonpes
Previous Post

Perempuan di Kota Serang Diperkosa Setelah Dicekoki Miras

Next Post

Ekspedisi Kemanusiaan, Dinsos Kota Serang Bagikan Sembako

Related Posts

Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Next Post

Ekspedisi Kemanusiaan, Dinsos Kota Serang Bagikan Sembako

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kendala Finansial Menjadi Faktor Banyaknya Anak-anak yang Putus Sekolah

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Satgas Pangan Polda Banten Berhasil Amankan 350 Ton Beras Bulog Yang Dioplos Jadi Beras Premium

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • KNPI Cilegon Apresiasi Kinerja Kapolres Dalam Menjalankan Tugas Pengamanan PPKM Darurat

    26 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Political Campaigns On Social Media: Strategi Rauk Suara Pemilih Pemula di Pemilu 2024.

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In