• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, June 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Ingatkan Kejari Cilegon untuk Kejar juga Pemberi Suap

Admin by Admin
August 19, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
124
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id- Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Cilegon mengapresiasi atas kinerja Kejari dan tim penyidik dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Kota Cilegon yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan kota Cilegon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi suap penerbitan surat pengelolaan tempat parkir di kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis, (19/8/2021).

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cilegon dan tim penyidik dalam rangka pengamalan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Kota Cilegon. Selain merugikan negara, praktik korupsi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” jelas Ujang selaku Ketua PC SAPMA PP Kota Cilegon.

Baca Juga

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025

Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

May 29, 2025

Selain itu, pengurus PC SAPMA PP Kota Cilegon juga berharap selain menetapkan penerima suap, Kejari Kota Cilegon dan tim penyidik juga harus mengejar pemberi suap yang menyeret Kadishub Kota Cilegon.

“Sejatinya Kejari dan tim penyidik juga harus menetapkan tersangka terhadap pemberi suap yang melibatkan Kadishub Kota Cilegon. Pemberi suap (pasal 5- ed) dan penerima suap (pasal 12- ed) merupakan sama-sama pihak yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001,” tegas Ujang.

Sementara itu, Hariyanto sebagai Ketua PP IMC mengatakan bahwa ianya merasa turut prihatin atas kasus yang menjerat Kadishub tersebut.  Sebab menurutnya, Kadishub sebagai instrumen eksekutif malah menyalah gunakan kepercayaan publik yang diembannya.

“Dengan ditetapkannya Kadishub Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerima suap penerbitan izin parkir sebesar Rp. 530 juta, kami secara kelembagaan organisasi Ikatan Mahasiswa Cilegon turut prihatin karena Kadishub sebagai instrumen eksekutif telah menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” papar Hariyanto dengan menunjukkan ekspresi keprihatinannya.

“Ikatan Mahasiswa Cilegon sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cilegon yang telah berhasil menetapkan satu tersangka dalam hal ini Kadishub sebagai penerima suap penerbitan izin parkir,” lanjut aktivis mahasiswa ini.

Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Cilegon  juga mendesak Kejari Cilegon agar  bisa  mengembangkan kasus ini agar orang-orang yang kongkalikong dengan Kadishub bisa secepatnya terungkap.

“Karena Kami rasa tidak mungkin Uteng melakukan tindakan pidana korupsi sendirian, di mana ada penerima tentu ada pemberi,” tegas Ketua IMC.

Hariyanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2021, pemberi suap juga bisa dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Kami berharap semua yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dengan prosuder yang berlaku,” tutup Mahasiswa Hukum tersebut.

Reporter: RPS

Tags: Ikatan Mahasiswa CilegonKadishub Korupsi
Previous Post

Peringati 10 Muharam, Mayora Group Santuni Anak Yatim

Next Post

Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

Related Posts

Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Berita

Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

May 29, 2025
Berita

Gelar Pelatihan Leadership, KT Batukuda Ajak Pemuda Berperan Aktif

May 28, 2025
Berita

BBL Dibeli Rp2.500 per Ekor, Nelayan Binuangeun Tercekik Harga dan Kebijakan Tanpa Solusi

May 25, 2025
Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Next Post
sumber gambar: wikipedia

Membalas Hinaan ala Diogenes "Si Anjing"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

    111 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Nabi Syu’aib As dan Air Mata Cinta Kepada Allah

    54 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Muharman Koto Nyalon Ketua IPSI Cilegon Lagi.

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In