• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, May 13, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Babak Baru Perselisihan PHK 23 Karyawan RSUD Malingping

Redaksi by Redaksi
September 2, 2021
in Berita
0
106
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, untuk pertama kalinya mengundang permohonan klarifikasi kepada karyawan dan manajemen PT Azharetha Hana Magatrading (AHM) , Kamis (2/9/21).

Pertemuan tersebut untuk melakukan mediasi terkait nasib 23 karyawan Cleaning Service dilingkungan kerja RSUD Malingping yang merasa di PHK secara sepihak oleh PT AHM, selaku perusahaan penyedia jasa.

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, diduga kuat akibat dari dampak pengajuan kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak.

Yang mana dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021. UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 Per bulan.

PT. AHM selaku perusahaan outsourcing Kebersihan di RSUD Malingping membayar upah kerja dibawah UMK Kabupaten Lebak per bulannya yaitu Rp2.200.000/Bulan.

Menanggapi soal upah, Direktur PT AHM, Dodong, mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan kecil. Ia melanjutkan, didalam aturan yang berlaku dijelaskan bahwa perusahaan tidak mesti membayar sesuai UMK/UMP.

“Kami punya hak di situ, lebih kepada bagaimana kesepakatan. Dan itupun di buktikan dengan kesepakatan tertulis PKWT yang di buat di awal-awal kontrak,” terangnya.

Selain persoalan upah yang tidak sesuai dengan UMK. PT AHM pun sering mengalami keterlambatan pembayaran setiap bulannya hingga dua bulan lebih baru dibayar.

PT AHM membayar upah per Maret-April 2021 pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp2.200.000. Dan membayar upah per bulan Mei – Juni pada tanggal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1653.942 dan pada tanggal 21-Juli 2021 Sebesar Rp2.746.058.

Soal keterlambatan upah, Dodong mengakui bahwa hal itu memang terjadi. Akan tetapi, keterlambatan ini pun berdasar dan beralasan.

“Kami baru di bayar per lima bulan terakhir dari mulai kontrak oleh RSUD Malingping. Tetapi bukan berarti itu alasan kami untuk tidak membayar. Di bulan sebelum lebaran kami membayar tuntas,” ucapnya.

“Perjanjian kami dengan RSUD Malingping bulan pertama kami membayar. Bulan berikutnya pihak Rumah Sakit bayar ke kami. Kami penuhi kewajiban kami, meskipun hak kami belum dipenuhi. Sebelum mereka keluar pun kami sudah melunasi,” sambungnya.

Adapun menyoal PHK sepihak, Dodong mengelak bahwa hal itu tidak benar, dikatakan Dodong, bahwa para karyawan sendiri yang mengundurkan diri dengan membatalkan perjanjian yang di buat di pada bulan Februari.

“Dalam kontrak dalam PKWT, akan ada evaluasi per 3 bulan, kebetulan evaluasi triwulan kedua ada evaluasi. Setelah ada evaluasi kebetulan ada protes yang mengharapkan mereka berharap ada kenaikan gajih sesuai UMK,” tutupnya.

Hengky, mediator Disnakertrans Pemprov Banten, dihadapan perwakilan 23 karyawan RSUD Malingping dan PT AHM menyampaikan, setelah kami pelajari dari permohonan pihak pekerja dan tanggapan dari pihak perusahaan. Pihak mediator Pemprov Banten memilah, di UU Cipta Kerja ada hak normatif dan hak yang bisa masuk dalam perselisihan.

“Saya sudah mempelajari permasalahan dan berkordinasi dengan penyidik, dan sudah kami sampaikan jika permasalahan normatif menjadi urusan kami,” ucapnya.

“Soal upah denda dalam ketanagakerjaan pastinya ada kriteria tertentu yang bisa digunakan,” sambungnya.

Henky juga menjelaskan kepada pihak perusahan, agar jangan berasumsi bahwa apa yang dilakukannya itu sudah benar. Menurutnya, kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sudah ada didalam undang-undang dan peraturan yang harus dipenuhi oleh perusahan.

“Perselisihan ini syukur-syukur bisa diselesaikan oleh saya, kalau seandainya pihak perusahan tidak mau, maka proses ini kita lanjut, seperti yang normatif kita pisahkan, PHK kita pisahkan,” tegasnya.

Diketahui dalam mediasi tersebut, tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah ditawarkan beberapa pilihan, pihak karyawan memilih untuk meminta upah sisa kontrak dibayarkan sepenuhnya, dan menolak bekerja kembali karena dinilai tidak akan terjalin keharmonisan di tempat mereka bekerja.

Sedangkan saat dimintai pilihan, pihak perusahaan engan memutuskan. Pihak perusahaan meminta klarifikasi tahap II, dengan alasan harus merumuskan keputusan dengan jajaran struktural perusahaan.

Pada akhirnya pihak karyawan memilih untuk menemui penyidik dan meminta surat rekomendasi untuk membawa permasalah ke Hubungan Industrial (HI).

Reporter: Birin Sinichi

 

Tags: BuruhCleaning ServiceDinas KesehatanMalingpingPemprov BantenPHKRSUD
Previous Post

PBAK UIN Banten: Wujudkan Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama

Next Post

KPK Periksa Kantor Dindikbud Provinsi Banten

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post

KPK Periksa Kantor Dindikbud Provinsi Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kepala Desa Kerta Peringatkan Para Oknum Supir Tronton Agar Tidak Berhenti Sembarangan di Ruas Jalan Raya Kawasan Masida Cilajim

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Villa Asri Residence Tawarkan Hunian Dengan Harga Terjangkau

    35 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Sigit Haryono, Kapolres Pecinta Sepak Bola dan Fans AS Roma

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In