• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Korupsi Masker, HMI Desak Hakim Ungkap Oknum Polda Banten

Redaksi by Redaksi
September 13, 2021
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
27
SHARES
721
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN 95 tahun 2020, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang digelar secara virtual, pada Rabu, (1/9/2921), menyebut-menyebut instansi Kepolisian.

Sidang yang digelar untuk terdakwa Lia Susanti. Dalam persidangan, terungkap bahwa Agus Suryadinata yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini, pernah memperkenalkan diri sebagai kerabat di lingkungan Polda Banten. Saat itu, Agus sedang bertemu dengan pejabat di Dinkes Provinsi Banten.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Dalam sidang, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Dicky Haryana Tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten, Ujang Abdurahman Tim pendukung SPJ, Kadinkes Banten Ati Pramudji dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan Khania Ratnasari.

Saksi Khania, Kasi Farmasi dan Pangan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menyebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) yang mengaku sebagai kerabat dekat “Orang Polda Banten”.

Kesaksian para saksi dalam kasus korupsi masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, berpotensi mencemari nama baik instansi Polda Banten lantaran terdakwa Agus Suryadinata mengaku sebagai orang dekat anggota Polda Banten.

Menanggapi hal tersebut, Wasekjend PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Baihaq Jefo, menilai bahwa kesaksian yang disampaikan saksi, sangat berbahaya karena menyangkut soal nama baik institusi Polda Banten.

“Pernyataan tersebut sangatlah berbahaya, jika tidak didasarkan pada kesaksian yang jelas dengan menyebut nama pelakunya, oleh karena itu kita tekankan agar majelis hakim dapat mengulik lebih dalam siapa pelaku yg disebut sebagai orang polda tersebut,” terangnya.

Dikatakan Jefo, hal ini merupakan persoalan serius, sebab kesaksian yang disampaikan terdakwa akan menimbulkan fitnah, dan kesaksian palsu akan benamkan martabat peradilan.

“Jika tidak diungkap secara serius, justru akan menambah beban terdakwa karena Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim,” tutupnya.

Reporter: Birin Sinichi

Tags: BantenDinkesHMIKorupsiMaskerPolda-Banten
Previous Post

BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Care Center 165

Next Post

Panaskan Mesin Organisasi, DEMA STIT Al-Khairiyah Jalankan Program Pro Mahasiswa

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Panaskan Mesin Organisasi, DEMA STIT Al-Khairiyah Jalankan Program Pro Mahasiswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • GPLD dan Karang Taruna Batukuda Sinergi Kebaikan : Bedah Buku Keadilan Gender & Santunan Anak Yatim

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In