Serang, hipotesa.id – Program vaksinasi yang digelar Polres Serang Kota, bekerjasama dengan PT Wilmar, pada Sabtu (18/9/21) di Alun-alun Kota Serang terjadi kericuhan.
Kericuhan tersebut di akibatkan adanya ulah oknum yang menjual belikan formulir vaksin Covid 19. Untungnya polisi berhasil mengamankan para pelaku penjual formulir tersebut.
Kegiatan vaksinasi yang menyedikan sebanyak 2000 dosis vaksin, dan tersedia minyak goreng gratis bagi warga yang berhasil di vaksin ini, tak ayal membuat masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Tapi sayangnya, kegiatan tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan.
Tiga pelaku berhasil diamankan, dengan motif memperjualbelikan formulir vaksin seharga Rp2.000. Selain itu, pelaku juga memperjual belikan pulpen seharga Rp3.000, kepada warga yang hendak di vaksin.
Aksi ilegal ini akhirnya mengundang kemarahan masyarakat.Tidak terima dengan adanya pungutan biaya formulir masyarakat pun protes.
Akibatnya, kegiatan vaksinasi pun berakhir ricuh. Masyarakat menggeruduk panitia untuk merebut formulir dan memfotokopi sendiri. Kepolisian yang ada di lokasi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan ketiga oknum tersebut, dan langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kepolisian sudah mengamankan ketiganya. Oknum tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Kita sudah telusuri dan kita sudah amankan. Sementara yang diamankan ada tiga orang. Sedang kita lidik, lagi kita dalami,” katanya kepada awak media, Sabtu 18 September 2021. (***/BS)