LEBAK, hipotesa.id – Masyarakat Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, kembali dibuat resah oleh maraknya peredaran obat terlarang tanpa izin edar. Keprihatinan ini mendorong belasan warga melakukan aksi penyisiran pada Sabtu malam (26/10/2024) di sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan obat ilegal jenis Hexymer dan Tramadol. Aksi ini dipusatkan di kawasan Warung Asem dan Polotot.
Meski kios-kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut tampak tertutup, warga tak berhenti berusaha. Mereka terdiri dari gabungan pemuda KNPI Malingping, organisasi masyarakat (ormas) KKPMP, LSM Ombak, dan para aktivis kemudian mendatangi rumah kontrakan di Polotot, yang diyakini sebagai tempat tinggal salah satu pengedar.
Dengan izin dari pemilik kontrakan, warga melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan menemukan ribuan butir Hexymer yang tersimpan dalam plastik merah. Beberapa di antaranya telah dikemas rapi, diduga siap untuk mati.
Agus Rusmana, Ketua LSM Ombak, menyatakan barang bukti yang ditemukan akan langsung diserahkan ke pihak berwajib. “Pengedarnya tidak ada di rumah. Barang bukti ini akan kami serahkan ke Polsek Malingping. Ini upaya kami untuk menekan dan menulis ruang gerak para bandar obat terlarang di Malingping,” ujar Agus kepada media.
Senada dengan Agus, aktivis Triana juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengedar obat terlarang. “APH jangan kalah dengan warga, harus ditindak tegas. Keberadaan warga yang diduga pengedar ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Ketua DPK KNPI Malingping, Febi Pirmansyah, yang ikut dalam aksi tersebut, memberikan ultimatum kepada APH agar segera melakukan patroli dan penyisiran di lokasi-lokasi rawan. “Kami memberi waktu 3 x 24 jam untuk melihat aksi nyata dari APH. Jika tidak, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegas Febi, seraya mengimbau ketua RT dan kepala desa agar lebih fokus dalam menerima pendatang.
Usai aksi penyisiran tersebut, barang bukti berupa 2.255 butir Hexymer diserahkan kepada petugas Polsek Malingping untuk kemudian diserahterimakan ke Satresnarkoba Polres Lebak. Aksi ini diharapkan dapat menekan peredaran obat terlarang dan memberikan efek jera bagi pengedar di wilayah tersebut.