• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, May 24, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Soal SK Pengurus RW Pakuncen, Lurah Ciwedus Dinilai Arogan dan Kangkangi Perda

Redaksi by Redaksi
October 1, 2021
in Berita
0
23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id,- Persoalan pemilihan dan penerbitan SK untuk Pengurus RT dan RW di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Arwani Mahrawi menilai tidak sesuai prosedur dan menyimpang dari Perda Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Arwani, salah seorang warga RT 04/RW 03, Lingkungan Pakuncen menjelaskan, proses pemilihan dan penerbitan SK untuk pengurus RT/RW di Kelurahan Ciwedus sudah mengangkangi Peraturan Daerah Kota Cilegon yang berlaku.

Baca Juga

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

“Ini yang jadi masalah saat pemilihan RW, Lurah keliru menggunakan regulasi atau aturan yang ditetapkan dalam Perda 5 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” jelas Arwani.

Pada Minggu pertama bulan Juli, kata Arwani, seluruh RT diinstruksikan untuk memilih pengurus RW yang bertempat di Aula Kelurahan Ciwedus. Namun menurutnya, mekanisme tersebut adalah keliru secara regulasi.

“Dari 7 RW, salah satunya adalah RW 3 yang ada di Lingkungan Pakuncen, saya menganggap pemilihan RW yang dilakukan oleh RT RT yang difasilitasi Lurah. Itu telah menyimpang dari aturan yang ditetapkan oleh Perda itu sendiri,” katanya.

Tokoh Masyarakat Pakuncen itu menjelaskan, Mekanisme pemilihan sudah diatur pada Perda Nomor 5 tahun 2018 Pasal 30 ayat 1 sampai 5 tentang tata cara pemilihan lembaga kemasyarakatan. Tetapi, Lurah Ciwedus Suherman malah menggunakan pasal 26 ayat 3 Perda 5 tahun 2018.

“Nah, karena itu menyimpang, saya khususnya warga RW 3 Lingkungan Pakuncen beserta masyarakat menolak tentang mekanisme pemilihan RW oleh pengurus RT tersebut,” jelas Arwani.

Sebab kekeliruan tersebut, Arwani mengaku, ia bersama warga dari RT 04. RT 11, dan RT 12 di Lingkungan Pakuncen sudah membuat petisi tertulis yang ditujukan kepada Suherman selaku Lurah Ciwedus sebagai bentuk penolakan atas mekanisme pemilihan tersebut.

“Kemudian sebagai pengurus RT melakukan upaya dengan cara-cara yang baik menemui Lurah untuk menyelenggarakan pemilihan Pengurus RW 03 di Lingkungan Pakuncen,” ujarnya.

Namun sayangnya, menurut Arwani, pihak kelurahan tidak merespon dengan dalih mendekati pilkada. Kemudian, pasca Pilkada, masyarakat mengupayakan kembali, namun pihak Kelurahan tidak kunjung merespon juga.

“Masalah yang pertama belum selesai, artinya untuk RW 03 itu terjadinya kekosongan, Lurah Herman terlalu arogan, gegabah, malah menerbitkan SK definitif kepada pengurus RW yang lama,” jelas Tokoh Masyarakat Pakuncen itu.

Arwani juga menambahkan, di dalam Perda nomer 5 Tahun 2018, Lurah tidak memiliki kewenangan absolut, kewenangan lurah hanya bersifat administratif. Di dalam Pasal 35 tentang RW, hubungan Lurah dengan RW hanya sebatas kordinatif dan konsultatif, tidak lebih dari itu.

“Selain itu, perlu diingat, RW 03 belum pernah dan tidak ada pemilihan Ketua RW, kalau Lurah mengatakan sudah untuk RW 03 Pakuncen, berarti lurah telah melakukan kebohongan publik,” tutup Arwani.

Sementara itu, Lurah Ciwedus Suherman sendiri hingga saat ini, tidak memberikan jawaban dan tanggapan saat dihubungi tim hipotesa.id.

Reporter: RPS

Tags: Arwani MahrawiKelurahan CiwedusKota Cilegon
Previous Post

UMKM di Kelurahan Cipete Jadi Roda Penggerak Ekonomi Saat Pandemi

Next Post

Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

Related Posts

Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Next Post

Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kumala Tuntut Percepatan Pembangunan Huntara Untuk Korban Banjir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Gelar Reses, Riky Serap Aspirasi Dari Pengurus Dan Kader Partai Demokrat

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Sekilas Laksamana Chengho dan Pengaruhnya di Indonesia

    2 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In