• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, January 26, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Penetapan Dapil Pemilu 2024 akan Dipublikasikan

Redaksi by Redaksi
October 12, 2021
in Berita
0
24
SHARES
765
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – KPU RI tengah mengkaji peraturan mengenai daerah pemilihan (dapil) kabupaten/kota untuk Pemilu 2024. Direncanakan, desain dapil tersebut akan dipublikasikan agar mendapat tanggapan dari masyarakat. Kemudian, tanggapan masyarakat itu menjadi bagian dari uji publik. Pada penataan dapil Pemilu 2019 lalu, penetapan dapil langsung dilakukan uji publik, tanpa dipublikasikan terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Kepala Biro Teknis KPU RI Melgia Carolina Van Harling ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kota Serang, Selasa 12 Oktober 2021. Melgia hadir didampingi Kabag Tungsura dan Kasubag Dapil. Hadir seluruh komisioner KPU Kota Serang beserta Plt Kasubag Teknis.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

“Tanggapan masyarakat atas dapil itu bisa disebut norma baru, karena tidak dilakukan saat Pemilu 2019 lalu. Tujuannya adalah mendapat respons seluas-luasnya dari publik mengenai komposisi dan alokasi kursi dapil. Tanggapan masyarakat itu dapat dikaji dan dipertimbangkan oleh KPU kabupaten/kota sepanjang memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil yang diamanatkan oleh pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan,” kata Melgia.

Tanggapan masyarakat atas dapil, kata Melgia, dapat berupa masukan, pertanyaan, atau penjelasan. Misalkan publik ingin bertanya kenapa dapil X alokasi kursinya 7, sementara dapil Y alokasinya 8. Atau memberikan masukan agar kecamatan tertentu digabung atau dipisah dari kecamatan lain dalam satu dapil. Catatannya, sepanjang masukan dimaksud sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil. Masukan harus disertai identitas yang jelas.

“Kami juga sedang menyusun anggaran sosialisasi pasca penetapan dapil. Jadi setelah dapil ditetapkan, KPU kabupaten/kota diharuskan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan parpol,” kata Melgia.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengusulkan dua hal. Pertama, KPU RI membuat pola yang lebih detail terkait mekanisme tanggapan masyarakat dan uji publik.

“Biasanya penetapan dapil ini menjadi daya tarik sendiri bagi pimpinan parpol. Karena itu mereka menyempatkan hadir saat uji publik. Agar lebih kondusif dan terarah, KPU RI perlu kiranya membuat pola yang efektif atas kegiatan uji publik itu. Kedua, kami bersaran agar saat uji publik disosialisasikan pula Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Dengan Sidapil, publik dan parpol akan terbantu dalam memahami bagaimana dapil itu ditetapkan. Karena Sidapil menampilkan peta wilayah dan didesain sesuai 7 prinsip penetapan dapil:” kata Fierly.

Pada kesempatan itu, Fierly membeberkan sejarah penataan dapil di Kota Serang. Bahwa pada Pemilu 2009 lalu, dapil DPRD Kota Serang berjumlah 5, dengan alokasi 45 kursi. Jumlah kecamatan terdiri dari 6, dengan kelurahan sebanyak 66. Rincian alokasi dapil adalah, Dapil Kota Serang I (Kecamatan Serang) dengan alokasi 15 kursi; Dapil Kota Serang II (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; dan Dapil Kota Serang V (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi.

Bahwa pada Pemilu 2014, dapil DPRD Kota Serang berubah menjadi 6, dengan alokasi tetap, yakni 45 kursi. Rinciannya, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 9 kursi ; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi.

Dapil untuk Pemilu 2019 serupa dengan Pemilu 2014, yakni 6 dapil, dengan perubahan alokasi kursi. Rinciannya, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. (***)

Tags: DapilKPU KOTA SERANGKPU RIPemilu 2024
Previous Post

Pertama di Kota Cilegon, SMPN 1 Kota Cilegon Berikan Vaksinasi Jenis Pfizer

Next Post

BIN Banten Vaksin Dosis Dua 1000 Santri di Ponpes Assa’adah Kabupaten Serang

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

BIN Banten Vaksin Dosis Dua 1000 Santri di Ponpes Assa'adah Kabupaten Serang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Pertamina Bangun Posyandu, untuk Tingkatkan Kesehatan Warga Gerem

    37 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Cetak Generasi Islami, Risma As Salam Gelar Ikhtifalan untuk Melatih Mental Anak-Anak

    34 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In