• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, August 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Obat Tramadol dan Obat Haxymer Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon.

Redaksi by Redaksi
September 19, 2022
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer di Jl.Sunan Kudus Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Pada Senin, 19/9/2022.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. Membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengedar
obat Tramadol dan obat Haxymer.

Baca Juga

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Pelaku yang berinisial RP (22) tahun diketahui adalah warga Lingkungan Kubang welut Samangraya, Kota Cilegon.

“Sewaktu ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap RP (22) didapati barang bukti berupa 10 lempeng obat Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir dan 31 paket obat Haxymer yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 310 butir, dan kami juga mengamankan satu buah handphone Vivo milik pelaku,” ujar AKP Shilton.

Tersangka RP (22) mengaku mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntungan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba untuk segera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku RP (22) tahun diancam dengan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Previous Post

Jaringan GUSDURian Banten Gelar Forum Pitulasan, Soroti Polemik Pembangunan Gereja HKBP di Cilegon

Next Post

Peran Mahasiswa Nahdliyyin Yang Memanusiakan Manusia

Related Posts

Berita

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026
Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Next Post

Peran Mahasiswa Nahdliyyin Yang Memanusiakan Manusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Helldy-Sanuji Bentuk Tim Transisi, Pengamat Politik: Jangan Sampai Over Power.

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Yang Bergizi dan Yang Beracun

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kendala Finansial Menjadi Faktor Banyaknya Anak-anak yang Putus Sekolah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 20 Pejabat Dinkes Provinsi Banten Mengundurkan Diri

    42 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In