• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, January 24, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon  amankan 3 pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi by Redaksi
September 30, 2022
in Berita
0
102
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pada Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar jam 03.30 WIB

Kejadian tidak senonoh itu dilakukan disebuah lahan kosong daerah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten
Telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku tersebut berinisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun).

Nandar mengatakan, awal mula kejadian korban yang berinisial SB (14 tahun) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak, setelah dari pantai korban lalu diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 (dua) orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX.

“Dalam perjalanan ke lokasi korban SB (14) mengaku di cabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban,” ujar AKP Mochmad Nandar.

Lebih lanjut, Nandar menjelaskan ketika sesampainya di lokasi ke 3 (tiga) pelaku juga memaksa korban SB (14) untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur dengan obat sehingga membut korban SB (14) tidak sadarkan diri.

“setelah dicekoki minuman oplosan kemudian korban disetebuhi oleh para pelaku, lalu para pelaku mengantarkan kembali korban SB (14)  ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya,” ujarnya.

Korban SB (14)  kembali kerumah dengan kondisi yang setengah sadar lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim polres Cilegon Polda Banten.

Tidak menunggu lama kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten  AKP M.Nandar memerintahkan kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya untuk melakukan  penangkapan kepada ketiga pelaku pencabulan.

Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar jam 19.00 wib pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing.

“pelaku saat ini yang berinisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun). Telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon” ujarnya.

M.Nandar menegaskan ketiga pelaku Pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang   RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Previous Post

ISNU Kota Serang, Helat MK ISNU Angkatan Pertama Sebagai Lokomotif Kaderisasi

Next Post

Nasdem Deklarasikan Anis Presiden 2024 , DPW Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) Provinsi Banten Ucapkan Syukur dan Terimakasih

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Nasdem Deklarasikan Anis Presiden 2024 , DPW Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) Provinsi Banten Ucapkan Syukur dan Terimakasih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Sambut Pilkades KMD Gelar Diskusi

    20 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Salawatan: Corak Tradisi Lisan di Banten

    21 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In