Cilegon, hipotesa.id – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pada Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar jam 03.30 WIB
Kejadian tidak senonoh itu dilakukan disebuah lahan kosong daerah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten
Telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku tersebut berinisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun).
Nandar mengatakan, awal mula kejadian korban yang berinisial SB (14 tahun) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak, setelah dari pantai korban lalu diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 (dua) orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX.
“Dalam perjalanan ke lokasi korban SB (14) mengaku di cabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban,” ujar AKP Mochmad Nandar.
Lebih lanjut, Nandar menjelaskan ketika sesampainya di lokasi ke 3 (tiga) pelaku juga memaksa korban SB (14) untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur dengan obat sehingga membut korban SB (14) tidak sadarkan diri.
“setelah dicekoki minuman oplosan kemudian korban disetebuhi oleh para pelaku, lalu para pelaku mengantarkan kembali korban SB (14) ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya,” ujarnya.
Korban SB (14) kembali kerumah dengan kondisi yang setengah sadar lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim polres Cilegon Polda Banten.
Tidak menunggu lama kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar memerintahkan kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku pencabulan.
Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar jam 19.00 wib pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing.
“pelaku saat ini yang berinisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun). Telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon” ujarnya.
M.Nandar menegaskan ketiga pelaku Pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.