• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sejumlah Perangkat Desa Jadi Panwascam, DPMD Kab. Serang : Tidak Boleh Rangkap Jabatan!

Redaksi by Redaksi
October 28, 2022
in Berita
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menegaskan bahwa perangkat desa yang terdiri dari Sekertaris Desa (Sekdes), Pelaksana Kewilayahan, dan pelaksana teknis serta jabatan pemerintah lainnya yang menjadi penyelenggara Pemilu baik ditingkat Panwascam atau PPK.

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, sebagai aparatur pemerintahan desa harus fokus melayani masyarakat serta menjaga profesionalisme,oleh sebab itu tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Perda No 14 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

“Sudah jelas bahwasanya Perangkat Desa, Sekdes, dan Jabatan Pemerintah lainnya itu dilarang merangkap jabatan,” kata Haryadi saat diwawancara di ruang kerjanya, Jum’at (28/10/2022).

Haryadi menuturkan, perangkat desa merupakan aparatur pemerintahan yang tugasnya melayani masyarakat, terlebih jabatan strategis seperti Sekdes. Ia menegaskan, jika perangkat desa merangkap jabatan dikhawatirkan akan menganggu pelayanan untuk masyarakat.

“Masa kerja Panwascam kan panjang sampai 2024, sementara perangkat desa apalagi Sekdes itu juga posisi paling vital dalam pemerintahan desa untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Haryadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perangkat desa yang merangkap jabatan lantaran menyalahi aturan. Bahkan, ia akan segera melakukan pemanggilan terhadap perangkat desa yang jadi panwascam.

“Saya tegas, nanti akan saya panggil perangkat desa yang jadi panwascam. Tidak boleh merangkap jabatan, harus memilih mundur dari Sekdes atau Panwascam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haryadi mempertanyakan proses perekrutan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang dalam melakukan verifikasi administrasi calon Panwascam.

“Memang dalam perekrutan saya juga belum pernah ada keterlibatan dari Bawaslu untuk verifikasi berkas dan lain sebagainya. Ini menjadi bahan evaluasi buat Bawaslu Kabupaten Serang ketika ada perangkat desa yang jadi Panwascam ya harus memilih apakah mundur dari jabatan Pemerintah atau mundur dari Panwascam, aturannya jelas,” terangnya.

Tags: DPMDKabupaten SerangPanwascamPerangkat Desa
Previous Post

Mahasiswa Piaud PLP 64 Ajarkan Siswa TKIT Iqro Lakukan Penjernihan Air dengan Barang Bekas

Next Post

DKM Masjid As-Syifa Kp Bedeng Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

DKM Masjid As-Syifa Kp Bedeng Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Lebak dan Kapolsek Bayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemenag Kab. Serang Resmikan Ponpes Daar El – Thayyibah

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In