• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sejumlah Perangkat Desa Jadi Panwascam, DPMD Kab. Serang : Tidak Boleh Rangkap Jabatan!

Redaksi by Redaksi
October 28, 2022
in Berita
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menegaskan bahwa perangkat desa yang terdiri dari Sekertaris Desa (Sekdes), Pelaksana Kewilayahan, dan pelaksana teknis serta jabatan pemerintah lainnya yang menjadi penyelenggara Pemilu baik ditingkat Panwascam atau PPK.

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, sebagai aparatur pemerintahan desa harus fokus melayani masyarakat serta menjaga profesionalisme,oleh sebab itu tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Perda No 14 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

“Sudah jelas bahwasanya Perangkat Desa, Sekdes, dan Jabatan Pemerintah lainnya itu dilarang merangkap jabatan,” kata Haryadi saat diwawancara di ruang kerjanya, Jum’at (28/10/2022).

Haryadi menuturkan, perangkat desa merupakan aparatur pemerintahan yang tugasnya melayani masyarakat, terlebih jabatan strategis seperti Sekdes. Ia menegaskan, jika perangkat desa merangkap jabatan dikhawatirkan akan menganggu pelayanan untuk masyarakat.

“Masa kerja Panwascam kan panjang sampai 2024, sementara perangkat desa apalagi Sekdes itu juga posisi paling vital dalam pemerintahan desa untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Haryadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perangkat desa yang merangkap jabatan lantaran menyalahi aturan. Bahkan, ia akan segera melakukan pemanggilan terhadap perangkat desa yang jadi panwascam.

“Saya tegas, nanti akan saya panggil perangkat desa yang jadi panwascam. Tidak boleh merangkap jabatan, harus memilih mundur dari Sekdes atau Panwascam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haryadi mempertanyakan proses perekrutan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang dalam melakukan verifikasi administrasi calon Panwascam.

“Memang dalam perekrutan saya juga belum pernah ada keterlibatan dari Bawaslu untuk verifikasi berkas dan lain sebagainya. Ini menjadi bahan evaluasi buat Bawaslu Kabupaten Serang ketika ada perangkat desa yang jadi Panwascam ya harus memilih apakah mundur dari jabatan Pemerintah atau mundur dari Panwascam, aturannya jelas,” terangnya.

Tags: DPMDKabupaten SerangPanwascamPerangkat Desa
Previous Post

Mahasiswa Piaud PLP 64 Ajarkan Siswa TKIT Iqro Lakukan Penjernihan Air dengan Barang Bekas

Next Post

DKM Masjid As-Syifa Kp Bedeng Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

DKM Masjid As-Syifa Kp Bedeng Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Sambut Pilkades KMD Gelar Diskusi

    20 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Salawatan: Corak Tradisi Lisan di Banten

    21 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In