• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, May 24, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sejumlah Perangkat Desa Jadi Panwascam, DPMD Kab. Serang : Tidak Boleh Rangkap Jabatan!

Redaksi by Redaksi
October 28, 2022
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menegaskan bahwa perangkat desa yang terdiri dari Sekertaris Desa (Sekdes), Pelaksana Kewilayahan, dan pelaksana teknis serta jabatan pemerintah lainnya yang menjadi penyelenggara Pemilu baik ditingkat Panwascam atau PPK.

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, sebagai aparatur pemerintahan desa harus fokus melayani masyarakat serta menjaga profesionalisme,oleh sebab itu tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Perda No 14 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Baca Juga

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

“Sudah jelas bahwasanya Perangkat Desa, Sekdes, dan Jabatan Pemerintah lainnya itu dilarang merangkap jabatan,” kata Haryadi saat diwawancara di ruang kerjanya, Jum’at (28/10/2022).

Haryadi menuturkan, perangkat desa merupakan aparatur pemerintahan yang tugasnya melayani masyarakat, terlebih jabatan strategis seperti Sekdes. Ia menegaskan, jika perangkat desa merangkap jabatan dikhawatirkan akan menganggu pelayanan untuk masyarakat.

“Masa kerja Panwascam kan panjang sampai 2024, sementara perangkat desa apalagi Sekdes itu juga posisi paling vital dalam pemerintahan desa untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Haryadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perangkat desa yang merangkap jabatan lantaran menyalahi aturan. Bahkan, ia akan segera melakukan pemanggilan terhadap perangkat desa yang jadi panwascam.

“Saya tegas, nanti akan saya panggil perangkat desa yang jadi panwascam. Tidak boleh merangkap jabatan, harus memilih mundur dari Sekdes atau Panwascam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haryadi mempertanyakan proses perekrutan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang dalam melakukan verifikasi administrasi calon Panwascam.

“Memang dalam perekrutan saya juga belum pernah ada keterlibatan dari Bawaslu untuk verifikasi berkas dan lain sebagainya. Ini menjadi bahan evaluasi buat Bawaslu Kabupaten Serang ketika ada perangkat desa yang jadi Panwascam ya harus memilih apakah mundur dari jabatan Pemerintah atau mundur dari Panwascam, aturannya jelas,” terangnya.

Tags: DPMDKabupaten SerangPanwascamPerangkat Desa
Previous Post

Mahasiswa Piaud PLP 64 Ajarkan Siswa TKIT Iqro Lakukan Penjernihan Air dengan Barang Bekas

Next Post

DKM Masjid As-Syifa Kp Bedeng Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW

Related Posts

Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Next Post

DKM Masjid As-Syifa Kp Bedeng Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kumala Tuntut Percepatan Pembangunan Huntara Untuk Korban Banjir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Gelar Reses, Riky Serap Aspirasi Dari Pengurus Dan Kader Partai Demokrat

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Sekilas Laksamana Chengho dan Pengaruhnya di Indonesia

    2 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In