Opini, hipotesa.id- Perjalan kasus yang begitu lama atas pembunuhan brigadir J yang seolah tak henti-henti, akhirnya sampai kepada putusan hakim yang membuat gempar dimedia-media online, cetak dan stasiun televisi. Persidangan dan pemberitaan yang selalu menjadi headline dibeberapa media dalam kurung waktu yang begitu panjang, hingga pada vonis yang diberikan kepada ferdy oleh hakim, hal itu terus menjadi sorotan publik.
Semenjak putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yang di Vonis hukuman mati, menuai pro kontra tentang putusan yang diberikan kepada sang Jendral. Pernyataan yang membela seperti datang dari Amnesty Internasional bahwa Sambo memang perlu dihukum berat, namun mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Maka hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya. Seperti IPW perlakuannya memang kejam namun tidak sadis, sedangkan dari PGI bahwa putusan diatas kewajaran pendapatnya berdasarkan nilai-nilai religiusitas, adapun dari Komnas HAM menghormati putusan hakim namun berharap peraturan tentang hukuman mati bisa dihapuskan dalam perundang-undangan negara ini.
Penolakan datang dari Amnesty Internasional, Indonesia Police Watch (IPW), Persekutuan Greja-greja Indonesia hingga Komnas HAM menolak vonis hukum mati terhadap ferdy sambo. Namun Menko Polhukam menanggapi persoalan tentang pro kontra terhadap putusan hakim atas vonis mati Ferdy Sambo.Tanggapan Mahfud MD “Terus mengapa kalau mereka tak Setuju? Biarin Saja” singkatnya. Pernyataan nya membuat heboh dan menjadi headline dibeberapa media sekarang ini. Tanggapan tegas dari Mahfud MD ditengah-tengah para pajabat negara lain yang terkesan sunyi, atas tanggapannya.
Persoalan penolakan dari berbagai Organisasi dan unsur elemen masyarakat, dengan berbagai argumentasi nya dihadapi seorang diri olehnya. Bisa kita lihat dimana Mahfud MD juga meminta untuk keringanan vonis untuk Richard Eliezer. Karena dirasa berkat keterangan yang diberikan oleh Richard E bisa membuka skenario palsu yang dibuat oleh Sambo, sehingga kasus ini bisa diungkap.
Pada sekarang ini terlihat bahwa terdapat dua kubu yang berhadapan, dimana pertarungan dari pihak yang mendukung pada penolakan terhadap Vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo yang berhadapan dengan Menko Polhukam. Dimana Mahfud MD yang menyatakan bahwa hasil putusan sesuai dengan harapan masyarakat.
Melihat pertarungan ini, kemudian muncul pertanyaan, apakah akan berkahir disini atau akan ada episode-episode selanjutnya yang seolah menguras tenaga negara kita terhadap persoalan kasus ini, padahal banyak persoalan tentang hajat hidup orang banyak yang belum tertangani oleh negara dengan baik. Maka ketika persoalan kasus ini tak selesai disini atau masih berlanjut, bisa dilihat bagaimana kerja Menko Polhukam dimana tugasnya diatur dalam peraturan presiden nomor 73 tahun 2020 sesuai dengan tugasnya atau tidak.
Karena akhir dari kasus ini akan menjadi sejarah panjang tentang hukum di negara kita, jika sampai ada episode selanjutnya yang berakhir pada Ferdy sambo tidak dihukum mati atau tetap dihukum mati, sejarah akan mencatat persoalan ini.