Pandeglang, hipotesa.id – Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang serahkan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, soal dugaan monopoli proyek yang dilakukan DPRD Pandeglang pada, selasa (21/2/223).
Dewan Pengurus Cabang (DPC) AMIRA Kabupaten Pandeglang, meminta duduk bersama dengan KPK RI, untuk bisa menyampaikan aspirasi terhadap kondisi yang terjadi di Pandeglang-Banten.
Sekertaria Jendral (Sekjen) AMIRA Pandeglang Burahanudin mengatakan, telah berikan suarat permohonan audensi ke KPK RI dengan nomor surat No.082.DPC-AMIRA.PDG/II/2023. Karena persoalan ini, dipandang berkaitan dengan lembaga KPK RI. “kami rasa, ada kaitannya dengan lembaga KPK RI, terutaman dalam persoalan dugaan tindak pidan korupsi yang seolah itu bukan rahasia umum, bagaikan kentut yang bersuara tapi tak terlihat wujudnya,” katanya pada Rabu 22 Februari 2023.
Kemudian Ketua Umum AMIRA Rohikmat menambahkan, adanya dugaan monopoli proyek di Pandeglang bukan sesuatu yang tabu terjadi, dia menegaskan “KPK RI berani tidak berkomitmen, buat surat pernyataan dengan kami untuk turun ke Pandeglang dalam mengawasi uang Negara.”
AMIRA juga menduga monopoli proyek ini dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Tidak hanya itu kami pun akan serahkan laporan pengaduan juga ke KPK RI soal dugaan oknum dewan yang diduga lakukan monopoli Proyek Setelah kami duduk bersama nanti pada hari Selasa, 28 Februari 2023” tutup Rohikmat.