• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, March 16, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Tanggerang Amankan Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Redaksi by Redaksi
February 28, 2023
in Berita
0
106
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang, hipotesa.id – Polres Tangerang berhasil mengamankan pelaku AM (33 tahun) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Iptu Iwan Dewantoro menjelaskan pelaku AM (33 tahun) yang masih tinggal mengontrak tega melakukan perbuatan pencabulan kepada NAS (17 tahun), yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus berpura-pura meminta tolong.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

“Awalnya pada Sabtu 07 Januari lalu korban diajak ke kontrakan AM untuk meminta tolong dikerik, lalu pelaku melancarkan aksi pencabulan, setelah itu pelaku membawa korban tanpa sepengetahuan kedua orang tua nya ke daerah Sumatera,” ujarnya.

Akhirnya pada Sabtu (13/01) korban NAS diantarkan pulang oleh kerabat pelaku yang berinisial S disebuah tempat di Kabupaten Tangerang.

Dalam waktu kurang dari 1 bulan Polres Tangerang berhasil menangkap tersangka AM yang merupakan mantan residivis yang memahami cara untuk menghilangkan jejak.

“Kita cukup kehilangan jejak 1 minggu. Berkat kerja sama tim dan ikhtiar bersama pelaku dapat kita amankan di daerah Subang Jawa Barat,” ungkap Iptu Iwan Dewantoro.

Dalam pemeriksaan pelaku mangaku melancarkan aksinya karena nafsu seksual yang tidak dapat dibendung, kemudian membawa kabur korban untuk dapat memiliki seutuhnya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga yang diwakili oleh Mufti Muzzammil melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat sesuai asas locus delicti, TKP awal mula berada di daerah Rajeg Tangerang Banten.

“Dari laporan yang telah dimuat oleh Kepolisian setempat, akhirnya kami sekeluarga meminta permohonan pelimpahan penanganan kasus ke Polresta Tangerang melalui Unit PPA,” tegas Mufti Muzzammil.

Mufti juga menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan batin dan ancaman kekerasan.

“Sampai-sampai handphone korban dikuasi oleh pelaku lalu dijual disebuah market hp di Tangerang, sehingga keluarga tidak dapat menghubungi korban.” Pungkasnya.

Tags: Anak Dibawah UmurPelcehanPolres Tanggerang
Previous Post

Korban Tanah Longsor di Desa Kedungsoka Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Puloampel

Next Post

Polres Cilegon Tangkap Pengedaran Uang Palsu, Tiga Tersangka Terjerat Pasal UU Mata Uang

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post
Polres Cilegon Ungkap Kasus Uang Palsu - hipotesa.id

Polres Cilegon Tangkap Pengedaran Uang Palsu, Tiga Tersangka Terjerat Pasal UU Mata Uang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Ari Muhamad dari PKB Resmi Daftarkan Diri Jadi Caleg Cilegon Dapil 2

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Mahasiswa Piaud PLP 64 Ajarkan Siswa TKIT Iqro Lakukan Penjernihan Air dengan Barang Bekas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Cemilan Khas Cilegon “Gipang Singkong Sedulur” yang Menyehatkan dan Lezat

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In