• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, May 24, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Terendus Akan Abaikan Putusan DKPP RI, Pengadu Akan Laporkan Kembali Komisioner KPUD Lebak

Redaksi by Redaksi
May 20, 2023
in Berita
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotesa.id – Menanggapi komentar Ketua KPU Lebak yang tidak akan menarik 80 PPK yang rangkap job, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah akan lapor balik ke DKPP dan lembaga Ombudsman.

“Akan saya laporkan kembali ke DKPP RI atas ketidak patuhan atau tidak mengindahkan putusan DKPP yaitu dengan membiarkan 80 orang PPK yang rangkap jabatan. Bukan hanya itu, saya akan mengadukan beberapa intansi atau kepala sekolah yang mengeluarkan ijin kepada PPK yang double job ke Ombudsman RI perwakilan Propinsi Banten atas dugaan pelanggaran mal administrasi, serta membuat laporan informasi ke BPK bagi mereka yang rangkap jabatan atau menerima honor double,” ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Ketika disinggung soal pelanggaraan kode etik yang konon katanya tidak serta merta menggugurkan 80 orang PPK yang telah di rekrut, Musa Weliansyah pun menjelaskannya.

“Saya kira KPU Lebak tidak cermat terhadap pokok aduan yang menjadi dasar putusan DKPP RI yaitu adanya 80 orang yang rangkap jabatan. Artinya ketika ada putusan harusnya melakukan perbaikan terhadap 80 orang, misalkan mereka harus mengurus ijin atasan dan cuti dari pekerjaan sebelumnya, bukan kemudian membiarkan hanya karena menganggap cukup dengan peringatan dari DKPP,” ungkapnya.

“Makanya persoalan ini akan saya laporkan kembali ke DKPP biar nanti majelis DKPP yang menilai. Selanjutnya kami akan menunggu sikap Bawaslu atas tindak lanjut sanksi etik ini,” pungkas Musa Weliansyah.

Tags: KPULebakMusa Weliansah
Previous Post

Partisipasi Masyarakat Sebagai Kunci Keberhasilan Pemilu 2024

Next Post

Jaga Stabilitas Organisasi, HMJ Biologi gelar Upgrading dan Rapat Kerja

Related Posts

Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Next Post

Jaga Stabilitas Organisasi, HMJ Biologi gelar Upgrading dan Rapat Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kumala Tuntut Percepatan Pembangunan Huntara Untuk Korban Banjir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Gelar Reses, Riky Serap Aspirasi Dari Pengurus Dan Kader Partai Demokrat

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Sekilas Laksamana Chengho dan Pengaruhnya di Indonesia

    2 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In