Jabar, hipotesa.id – Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut, menggelar aksi unjuk rasa di simpang lima dilanjutkan di depan kantor Bupati Garut, dan berorasi di depan pintu gerbang DPRD Kabupaten Garut, setelah sekian lama berorasi yang akhirnya medesak masuk gedung DPRD, dan mendapat pengawalan dari pihak Satpol PP dan Polres Garut.
Mengangkat 3 poin penting yaitu Indeks Pembangunan Manusia, Kemiskinan Ekstrem, dan anggaran Perjalanan Dinas keluar Negeri para pejabat di Kabupaten Garut, Senin (4/9/2023).
Para mahasiswa ini mendesak untuk diterima oleh Ketua DPRD Garut, saat itu sedang melaksanakan Paripurna dan Rapat Banggar di Gedung DPRD Garut. setelah lama, akhirnya massa diterima Ketua Komisi tiga, yaitu Rini dan Yusuf M, namun selang beberapa menit, massa meminta untuk dihadirkan Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida W, selang beberapa waktu HMI Cabang Garut tidak puas dengan pertemuan itu.
“Sangat disayangkan Ketua DPRD Kabupaten Garut masih mengkomfirmasi data anggaran Kemiskinan Ekstrem dan data Anggaran yang di pakai untuk perjalanan dinas keluar Negeri. Ini bukti bahwa DPRD Kabupaten Garut Telah mati fungsi dengan lemahnya pengawasan kepada Eksekutif”, Tegas Ramdani (Ketua Umum HMI Cabang Garut)
Selang beberapa waktu tidak puas hasil pertemuan tersebut maka HMI Cabang Garut meminta penjadwalan ulang untuk dihadirkan Bupati Garut dan beberapa SKPD yang bersangkutan, untuk sama – sama Mengevaluasi sekaligus mempertanyakan terkait pertanggung jawaban alokasi anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah di kabupaten Garut.
Berdasarkan evaluasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Kab. Garut di akhir periode, HMI Cabang Garut, menyikapi bahwa Good Government, konsep Pemerintahan yang baik bisa terealisasi ketika prinsip check and balances selaras dengan realitas yang ada sehingga tidak terjadi ketimpangan atau bahkan lebih jauhnya kekuasaan absolut yang dipegang oleh salah satu Institusi Penyelenggara Negara / Daerah
Menurut HMI Cabang Garut bahwa sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat 2, dasar penyelenggaraan pemerintah daerah mengacu pada enam tujuan, apalagi Kab. Garut yang selama dua periode kepemimpinan daerah dengan.
Visi ” Garut yang bertaqwa, maju dan sejahtera “.
Oleh karena itu HMI Cabang Garut yang selaku supra struktur atas kepedulian dan tanggung jawab, sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Garut, sebagaimana UUD 1945 dan Pasal 149, UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana DPRD itu sendiri memiliki Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Adapun yang dilakukan HMI Cabang Garut dipengaruhi berdasar pada beberapa indikasi dan temuan yang diakibatkan atas adanya serangakaian kebijakan yang ada dalam hal ini telah disahkan secara bersama oleh DPRD dan Bupati Kabupaten Garut.
HMI Cabang Garut Menyoroti issue di Kabupaten Garut, yaitu Issue Indeks Pembangunan Manusia yang merupakan indikator pembangunan setiap wilayah atau daerah baik itu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten /kota karena menyangkut aspek-aspek yang fundamental dalam kehidupan manusia yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Daya Beli Masyarakat.
“Berdasarkan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun 2022 dan data dari BPS Kabupaten Garut tahun 2023. IPM Kabupaten Garut pada realiasi hanya mendapatkan point 67,41 dari target 67,52-68,54 sehingga dapat disimpulkan tidak tercapai target dan IPM Kabupaten Garut ranking ke 25 se-Jawa Barat, sehingga HMI Cabang Garut berpendapat mau maju dan berdaya saing bagaimana kalau fundamental IPM gagal dari capaian” ujar Ramdani
HMI Cabang Garut menyoroti issue Kemiskinan Ekstrim, karena tidak sesuai dengan Implementasikan visinya, yang bertajuk Garut yang bertaqwa, maju dan sejahtera, nyatanya kabupaten Garut dihantam dengan kenyataan kemiskinan ekstrim menduduki peringkat tertinggi ke-2 di Jawa barat. Untuk indikator jumlah penduduk miskin, realisasi pada tahun 2022 sebanyak 276.670 jiwa, baru mencapai 79,27% dari target pada tahun 2022 sebanyak 227.670-230.670 jiwa, masih jauh dari target minimum.
Bahkan HMI Cabang Garut Juga Menyoroti Issue Perjalanan Dinas Keluar Negeri, atas adanya pernyataan KPK, Pemda Kabupaten Garut mengalokasikan Rp. 784.305.000,- untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri pada APBD Tahun 2023, untuk Para Pejabat di Pemda Kabupaten Garut tersebut ini harus disikapi secara serius urgensi, outcome dan manfaatnya bagi masyarakat Garut.
Bahkan menurut HMI Cabang Garut atas anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Luar Negeri Para Pejabat tersebut, Pemda Kabupaten Garut, tidak mengimplementasikan regulasi mengenai Perjalanan Dinas ke Luar Negri berdasarkan Permendagri Nomor : 59 Tahun 2019.
“Hari ini Pemerintahan daerah lebih memprioritaskan perjalanan dinas keluar negeri dari pada menyelesaikan kemiskinan ekstrim secara serius di kabupaten Garut,” tegas Ramdani, Ketua HMI Cabang Garut.
Ketua HMI Cabang Garut juga menjelaskan perjalanan dinas harus selektif, Transparansi, akuntabilitas, ketersedian anggaran, efesien dan efektivitas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Semenjak periode ke 2 kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut banyak pejabat daerah yang melakukan perjalana dinas ke luar negeri,” ungkapnya.