• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, February 12, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

HMI Pandeglang Desak ATR/BPN Terkait Klaim Hak Milik Pulau di Sumur

Redaksi by Redaksi
July 26, 2024
in Berita
0
107
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandeglang, hipotesa.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan audiensi dengan Kepala BPN Pandeglang pada pukul 09.30 WIB, Jumat, 26 Juli 2024.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, pihak BPN Pandeglang Ikhsan Kasi Pendaftaran dan Penetapan, serta jajarannya.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Dalam audiensi, HMI Cabang Pandeglang menanyakan terkait adanya pengklaiman pulau-pulau dan sejumlah pulau kecil lainnya di wilayah perairan Kabupaten Pandeglang, salah satunya pulau di Kecamatan Sumur yang diklaim sebagai Hak Milik.

“Diketahui dari informasi di lapangan, setelah Pulau Mangir, kini Pulau Oar yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, diklaim sebagai hak milik oleh PT Paramount Propertindo dengan nomor SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 00190, 00191, 00238, dan SHP 00001,” ungkap Tayo, sapaan akrab Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang.

Entis Sumantri, Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, menyampaikan bahwa masalah ini bukan lagi hal baru tetapi masalah lama yang terjadi kembali, terkait adanya dugaan penguasaan pulau-pulau menjadi Hak Milik.

“Ini bukan lagi masalah baru yang terjadi tetapi masalah lama yang terjadi kembali, terkait adanya dugaan penguasaan pulau-pulau menjadi Hak Milik,” katanya.

“Sangat disayangkan jika ternyata pulau tersebut diklaim oleh perusahaan yang jelas-jelas dari hasil audiensi kami dengan pihak BPN hanya hak pakai saja bukan hak milik. Jadi, jelas hal ini adanya dugaan penyelewengan hak atas tanah tersebut,” ujar Entis.

“Jika kita merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi,” tambahnya.

“Yang kami sayangkan, Kepala ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang tidak bisa menemui dan memberikan jawaban langsung kepada kami, sehingga diskusi atau audiensi ini hanya menjadi perdebatan kusir saja karena pemegang kewenangan di BPN Pandeglang tidak hadir dalam audiensi dengan kami,” ungkapnya.

Moh Ilham, Ketua Bidang PPD HMI Cabang Pandeglang, menambahkan bahwa audiensi di kantor ATR/BPN Pandeglang tidak memuaskan karena tidak mendapatkan jawaban yang tegas mengenai persoalan pulau kecil, yaitu Pulau Mangir dan Pulau Oar yang diklaim menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh salah satu perusahaan yang memasang plang pada pulau tersebut.

“Audiensi yang kita lakukan di kantor ATR/BPN Pandeglang tidak memuaskan karena tidak mendapatkan jawaban yang tegas mengenai persoalan pulau kecil yaitu Pulau Mangir dan Pulau Oar yang diklaim menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh salah satu perusahaan yang memasang plang pada pulau tersebut,” ujarnya.

Ilham juga menyoroti penjelasan yang diberikan oleh ATR/BPN Pandeglang. “ATR/BPN Pandeglang waktu audiensi memberikan penjelasan tidak rasional. Masa iya BPN Pandeglang tidak tahu kenapa pulau tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal jelas-jelas BPN ini adalah yang mempunyai wewenang lebih dalam persoalan pertanahan,” tegasnya.

“Maka kami jelas kuat dugaan kami adanya kongkalikong pihak BPN dengan pihak pemilik SHM yaitu perusahaan. Jangan sampai semua masyarakat Pandeglang marah,” lanjut Ilham.

Entis Sumantri menambahkan bahwa tindakan ini telah membohongi publik dan mengakibatkan gejolak dari berbagai kalangan. “Kami rasa ini sudah membohongi publik, sehingga mengakibatkan gejolak dari berbagai kalangan. Kami khawatir dugaan jual beli pulau ini benar-benar terjadi adanya di wilayah Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Banten,” katanya.

“Maka dengan ini kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang akan mengawal persoalan agraria dan persoalan masyarakat ke pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintahan pusat Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia,” tutupnya

(Rilis/Tayo)

Tags: ATR-BPNHMI
Previous Post

KNPI Cilegon Gelar Diskusi Santai: Aktivis Mahasiswa Evaluasi Kepemimpinan Helldy-Sanuji

Next Post

Karang Taruna, Ugi: Siap Turunkan Pemuda untuk Aksi Pencabutan Moratorium Kabupaten Cilangkahan

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Karang Taruna, Ugi: Siap Turunkan Pemuda untuk Aksi Pencabutan Moratorium Kabupaten Cilangkahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Forum Wartawan Malingping Isi HPN Dengan Ziarah Ke Tokoh Jurnalis di Lebak

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang: Skala PRIORITAS (PRogresif, Integratif, Responsif, dan Sinergitas)

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In