SERANG, Hipotesa – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang mengadakan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Forbis, Serang, pada hari Rabu (23/10/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin, SH, M.Si, yang juga memberikan dukungan kepada para pelaku usaha UMKM yang hadir. Dalam sambutannya, Syamsudin menegaskan pentingnya LKPM sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas investasi di Kabupaten Serang.
Ketua panitia pelaksana, Arif, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha UMKM terkait dengan peraturan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Pelaku usaha UMKM wajib melaporkan kegiatan penanaman modal mereka setiap tiga bulan sekali, baik secara online maupun offline,” jelas Arif.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah pelaku usaha dan investor di Kabupaten Serang terus meningkat setiap tahunnya, menunjukkan perkembangan positif dalam dunia usaha lokal. DPMPTSP Kabupaten Serang, lanjutnya, menjadi pusat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha UMKM dan industri serta sebagai tempat bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Serang.
(Red/Fadli)