Serang, hipotesa.id – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mancak menggelar kegiatan sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara. Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Mancak, Selasa (15/4/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PPK Hasbulloh beserta empat anggota PPK lainnya yakni Sunani, Rohmatullah, Fahmi Kurniawan, dan Riski Hardiatna.
Serta turut hadir Camat Kecamatan Mancak, Sekretaris Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Mahasiswa, para RT/RW, serta kader PKK.
Dalam sambutannya, Hasbulloh mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Mancak untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.
“Kami mengimbau warga untuk datang ke TPS sesuai surat undangan yang diterima,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa di Kecamatan Mancak akan tersedia 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 desa, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 36.827 jiwa.
“Tidak ada penambahan atau pengurangan, semua tetap merujuk pada DPT yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sunani selaku Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) mengatakan keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sangat penting dalam memberikan pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari ikhtiar kita selaku penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan, untuk memberikan sosialisasi serta edukasi tentang PSU,” Ungkapnya.
Sunani berharap, PSU Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik serta tingkat partisipasi masyarakat tidak menurun.
“Tahapan demi tahapan terus kita jalankan, terlebih tahapan sosialisasi kepada masyarakat, karena memang partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan kita dalam melaksanakan pemungutan suara ulang, ” Pungkasnya.