• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, May 9, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Tower BTS di Duga belum Berijin, BBP Desak Dinas Terkait Tegakan Perda

Redaksi by Redaksi
June 20, 2023
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggerang, hipotesa.id – Organisasi Masyarakat Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten Badak Banten Perjuangan (BBP)gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Selasa (20/06/2023),

BBP menuntut penanganan serius atas pembangunan menara BTS baru yang diduga belum memiliki izin dan diduga melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) No. 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Perwakilan Dari Badak Banten Perjuangan ditemui oleh Kasatpol PP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas DTRB, Kepala Dinas DTMSP, dan Kapolsek Tigaraksa untuk membahas dugaan pembangunan menara BTS yang diduga belum berijin resmi dan melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) No. 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi bersama di Kabupaten Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak yang hadir sepakat untuk menindak dugaan pelanggaran pembangunan Tower BTS sesuai peraturan yang ada. Kepala Bidang DTRB menjelaskan bahwa mereka akan bekerja sama untuk melakukan penindakan di beberapa wilayah, terkait pembangunan Tower BTS setelah menerima data mengenai titik lokasi dari pembangunan tersebut, dan berjanji dalam waktu dua hari akan melaksanakan penindakan.

Tindakan ini diharapkan dapat menegakkan peraturan yang berlaku dan mengatasi pelanggaran terkait izin dan penataan pembangunan menara telekomunikasi.

Para stakeholder sepakat bahwa penegakan peraturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi mematuhi aturan yang ada.

Anthoni, Ketua Badak Banten Perjuangan Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa aspirasi mereka telah diterima dengan positif. Saat ini, pihaknya menunggu tindakan nyata dari dinas terkait yang berjanji akan mengambil tindakan penegakan terhadap pembangunan tower BTS yang diduga belum berizin setelah menerima data dan informasi yang diperlukan.

“Apabila tidak ada tindakan yang diambil, Badak Banten Perjuangan akan melaksanakan aksi protes kembali dengan melibatkan massa yang lebih banyak. Mereka berharap pihak terkait segera menanggapi isu ini dan mengambil tindakan yang tepat guna menjaga kepentingan masyarakat sekitar serta menegakkan peraturan yang berlaku”, tutup Anthoni.

Reporter : Ricky Permana

Previous Post

Pembangunan Jalan di Desa Cisarap Dapat Apresiasi Warga Setempat

Next Post

Pemuda Kadipaten Resmi Dilantik Jadi ketua KNPI Cilegon

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post
Sebelah Kiri Ketua MPI DPD Kota Cilegon Ari Muhamad, Badrul Munir Bendahara KNPI Provinsi Banten, Rizki Putra Sandika Ketua DPD KNPI Kota Cilegon, Sekertaris KNPI Provinsi Banten Martua Nainggolan, Ahmad Jayani Pengurus DPP KNPI. Foto penyerahan SK dari DPD KNPI Provinsi Banten kepada Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

Pemuda Kadipaten Resmi Dilantik Jadi ketua KNPI Cilegon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Musrenbang kecamatan Cinangka Prioritaskan Pembangunan Fisik Jalan Desa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Thomas Malthus – Ekonom Inggris klasik, terkenal karena karyanya “An Essay on the Principle of Population”

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • PT Huma Riverside Bangun 80 Unit Perumahan Elit di Kelurahan Taman Baru, Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In