• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

FORDISKA LIBAS Menyikapi Putusan MK: Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikan

Redaksi by Redaksi
August 24, 2023
in Berita, Politik
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (FORDISKA LIBAS) membahas implikasi dan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan lembaga pendidikan dalam kampanye pemilu. Putusan MK tersebut menarik perhatian karena memengaruhi praktik kampanye dan partisipasi politik di lembaga pendidikan.

Ketua FORDISKA LIBAS, Ocit Abdurrosyid Siddiq menyampaikan pernyataan sikap dan beberapa point penting kepada hipotesa.id pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Diketahui dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa “pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Artinya, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye tanpa ada pengecualian.

Sanksi atau hukuman atas pelanggaran ketentuan itu lumayan berat. Bisa dipidana selama paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 pada UU yang sama. Pada bagian penjelasan bagi Pasal 280 Ayat 1 Huruf H itu, menyebutkan bahwa “fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut, kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Karena dianggap ada kontradiksi antara ketentuan pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H dengan penjelasannya -contradictio in terminis- ketentuan ini kemudian dimohonkan untuk dijudicial review kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Alasan gugatan adalah adanya kontradiksi tadi. Pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H sudah dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa ketiga tempat itu terlarang untuk kegiatan kampanye Pemilu tanpa catatan dan pengecualian.

Sementara dalam penjelasan atas pasal itu malah membuka celah dengan pengecualian. Ketentuan pada UU Pemilu yang telah menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 -dan juga akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan Pemilu tahu 2024 ini- sudah diimplementasikan. Khususnya pada bagian larangan tempat kampanye Pemilu. Ada banyak tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Banyak para calon anggota legislatif yang berurusan dengan penyelenggara Pemilu tersebab melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di lokasi terlarang itu. Atas gugatan masyarakat tersebut, pada Rabu, 2 Agustus 2023, MK menetapkan bahwa penjelasan Pasal 280 Ayat 1 Huruf H bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal yang sama ditetapkan oleh MK atas Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, dengan catatan “sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”. Sehingga pasal itu berbunyi “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”.

Pernyataan sikap FORDISKA LIBAS diantaranya:

  1. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan peraturan petunjuk teknis yang jelas dan rinci terkait ketentuan penggunaan lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah dalam kampanye pemilu. Hal ini bertujuan agar ketentuan baru dapat diaplikasikan dengan jelas dan tidak menimbulkan tafsiran ganda.
  2. Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan langkah pencegahan terhadap pelanggaran di lokasi pendidikan dan fasilitas pemerintah. Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif pasca putusan MK serta penindakan yang adil dan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
  3. Mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera berkoordinasi guna mencapai kesamaan persepsi terkait ketentuan baru ini. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat timbul karena perubahan ketentuan.
  4. Mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pengelola lembaga pendidikan untuk bersikap selektif dan adil dalam menghadiri serta menyelenggarakan kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan netralitas lembaga pendidikan.
  5. Mendorong siswa dan mahasiswa untuk meningkatkan literasi kepemiluan guna membuat keputusan yang lebih berdasarkan informasi yang mendalam. Dengan demikian, mereka tidak hanya bergantung pada opini politisi yang berkunjung ke lembaga pendidikan.
  6. Mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga dan meresapi nilai-nilai pendidikan politik di lembaga pendidikan. Lembaga ini seharusnya dijaga agar tidak terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memecah belah dan mengganggu persatuan.

 

Previous Post

Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (FORDISKA LIBAS) Mengomentari Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia

Next Post

Piala Wadirkrimsus Polda Banten 2023, AKBP Sigit: Bola menyatukan Polri dengan Masyarakat

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Piala Wadirkrimsus Polda Banten 2023, AKBP Sigit: Bola menyatukan Polri dengan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Adam Smith Bapak Ekonomi

    Adam Smith- Bapak Ekonomi dan Penulis The Wealth of Nations

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Mahasiswa Desak Kejati Banten Tuntaskan Kasus Korupsi Masker

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Tanggapi Kritik Mahasiswa, Lurah Cibeber: Saya Ajukan ke Dinas PU

    8 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Hibah Ponpes, JPU Sebut FSPP Bukan Lembaga yang Berhak Terima Hibah

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In