• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, November 17, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Hibah Ponpes, JPU Sebut FSPP Bukan Lembaga yang Berhak Terima Hibah

Ari Dwi Purnomo by Ari Dwi Purnomo
September 10, 2021
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
102
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah untuk pondok pesantren yang rugikan negara senilai Rp 70 Miliar disidangkan. Dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2018 senilai Rp 66 Miliar dan tahun 2020 senilai Rp 117 Miliar.

Dalam sidang tersebut, menyeret lima orang terdakwa hingga organisasi keagamaan Forum Pondok Pesantren (FSPP).

Baca Juga

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025

Kelima orang tersebut yakni Ivan Santoso eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata, Kabag Sosial dan Agama Kesra Banten, TB. Asep subhi Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Pandeglang, Epieh Saepudin Pimpinan Pondok Pesantren di Labuan Pandeglang, dan Agus Gunawan seorang Honorer di Biro Kesra.

Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kedua orang pejabat dan mantan pejabat Biro Kesra tersebut tidak cermat serta tidak melakukan sistematika yang tercantum dalam aturan penerima hibah, diantaranya pemerikasaan administrasi, verifikasi, survei sampai kelayakan besaran hibah Pemprov Banten. Sehingga banyak penerima yang tidak sesuai dengan kriteria penerima.

“Karena ketidakcermatannya, banyak penerima yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima” ungkap JPU M Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (8/9/2021).

Selain personal, di depan majlis hakim yang diketuai oleh Selamet Widodo, JPU juga menerangkan FSPP sebagai organisasi atau lembaga yang menerima bantuan dana hibah tersebut dari Biro Kesra Pemprov Banten pada tahun 2018 tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, dalam dakwaannya JPU menilai FSPP bukanlah lembaga atau organisasi yang berhak menerima dan menyalurkan anggaran tersebut.

“Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah penerima atas transfer yang diterima dan bukti penggunaan dana, FSPP bukanlah lembaga atau organisasi yang berhak menerima dan menyalurkan bantuan dana hibah tersebut” lanjut M Yusuf.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yaitu Epieh Saepudin, Agus Gunawan, dan TB. Asep Subhi didakwa sebagai pihak yang tidak berhak menerima bantuan dana hibah pada tahun anggaran 2020, karena tidak sesuai kriteria yang terkandung dalam NPHD.

Atas pelanggaran tersebut, JPU menilai kelima terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipokor. Atas dakwaan yang disampaikan JPU para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan kelas IIB Pandeglang tersebut mengajukan asepsi kecuali Agus Gunawan.

Reporter: Jawier
Editor: Birin Sinichi

Tags: FSPPHibah PonpesKorupsiPemprov BantenPondok Pesantren
Previous Post

STMT Dibuka, Walikota Cilegon Sapa Siswa-siswi SDIT Raudhatul Jannah

Next Post

Sidang Hibah Ponpes, Jaksa Sebut Nama Gubernur Banten

Related Posts

Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Next Post

Sidang Hibah Ponpes, Jaksa Sebut Nama Gubernur Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bersama Masyarakat, PT Chandra Asri Kembangkan Industri Pengelolaan Sampah 

    11 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ahmad Suhandi Sebut Hari Sumpah Pemuda Adalah Hari Kebangkitan

    112 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In