Serang, hipotesa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka bertempat di hotel Aston Kota Serang pada Jumat 20 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, proses penetapan DPT yang dilaksanakan di Kabupaten Serang telah melalui tahapan yang cukup panjang.
Mulai dari tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih, lalau penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penetapan DPSHP di tingkat Kecamatan hingga saat ini penetapan DPT,” katanya.
Ia mengatakan, hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan DPT Kabupaten Serang.
“Hari ini dibacakan oleh PPK masing-masing,” jelasnya.
Ia mengungkapkan sebelumnya di dalam DPS, ada sebanyak 1.227.094 orang. Namun pada saat penetapan DPT, ada sebanyak 1.225.871. “Ada selisih penurunan 1.223 pemilih. Ada beberapa faktor meninggal, data ganda, pindah domisili dan lain sebagainya.
Dari total jumlah DPT, lanjut Naseh, terdiri dari 621.527 pemilih laki-laki dan 604.344 pemilih perempuan.
Ia mengatakan, seluruh rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada saat pelaksanaan rapat pleno DPSHP di tingkat kecamatan telah diakomodir dan masuk dalam data DPT yang ditetapkan.
“Secara berjenjang telah ditindaklanjuti oleh PPS ataupun PPK, kita pun meminta tanggapan kepada Bawaslu pada saat pembacaan hasil oleh PPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan meski KPU sudah ditetapkan menjadi DPT, namun bagi warga Kabupaten Serang yang belum tercatat kedalam DPT maka masih bisa menyalurkan hak pilihannya melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Meski sudah ditetapkan DPT, tapi kalau ada yang belum masuk ke dalam DPT bisa tetap menyalurkan hak pilihnya melalui DPTb,” Pungkasnya.