Tangerang, hipotesa.id – Salah satu advokat Kabupaten Tangerang dukung Aktivis Laporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Musa Weliansyah Ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten.
Muhamad Eko Riyadi salah satu advokat senior di Kabupaten Tangerang mengatakan, Musa dapat melanggar kode etik DPRD Banten, lantaran dirinya mengatasnamakan dari lembaga Legislatif dalam melaporkan dugaan kasus tindak pidana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam surat tanda terima surat yang beredar itu Musa Weliansyah mengatasnamakan lembaga pengirimannya itu Nama DPRD Provinsi Banten,” kata Eko saat dimintai keterangan.
Kata Eko, dalam mengatasnamakan sebuah lembaga terutama perintah harus melalui mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut.
“Lembaga kan ada mekanisme yang berlaku tidak bisa asal bawa nama saja, itu dapat melanggar kode etik,” ujarnya.
Eko juga menyampaikan, dalam lembaga DPRD tidak hanya ada nama dirinya melainkan ada 100 Anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029.
“Mulai dari Pimpinan DPRD Banten, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Anggota yang tentu jika mengatasnamakan lembaga tersebut harus melalui kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Dirinya menyarankan kepada Aktivis Kabupaten Tangerang yang berencana melaporkan Musa Weliansyah ke BK DPRD Banten untuk segera.
“Segera buat surat laporan, saya siap mendampingi dan mendukung,” ujarnya.
Selain itu juga kata Eko, anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat merusak nama baik mantan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmad Zaki Iskandar.
Menurut Eko. Ahmad Zaki Iskandar selama memimpin Kabupaten Tangerang telah memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Tangerang terutama dalam sisi pembangunan dan ekonomi.
“Pak Zaki saya rasa selama menjabat sebagai bupati telah membawa Kabupaten Tangerang ke arah yang baik,” ujarnya. ***