• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, February 17, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik Aisha Wedding, Kohati Cabang Serang Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
February 14, 2021
in Berita
0
110
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Kampanye menikah pada usia dini rentang usia 12-21 tahun yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Korps HMI-Wati (Kohati) cabang Serang. (12/2)

Iis Solihat, Ketua Umum Kohati Cabang Serang mengatakan, hal ini sangat meresahkan masyarakat juga organisasi perempuan yang sedang berjuang melawan segala bentuk tindakan permasalahan perempuan dan anak.

Baca Juga

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

“Kami berharap, masyarakat tidak menelan mentah-mentah atas informasi ini. Kita harus usut asal muasal mengapa WO ini dengan lantang mempromosikan bisnisnya dengan sasaran anak usia 12-21 dan memfasilitasi nikah siri serta poligami,” ujarnya.

Sementara itu, Amalia Choirunnisa, Sekretaris Umum Kohati Cabang Serang menyayangkan jika benar adanya sebuah Wedding Organizer (WO) atau bisnis perkawinan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kalaupun benar ini nyata, apa yang Aisha Weddings tawarkan sangat bertentangan dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Dan kita tidak boleh diam saja, harus di usut” ujarnya.

Diketahui, kasus tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa, perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

“Artinya, ini sudah melanggar UU yang berlaku. WO tersebut menjadikan anak-anak, remaja dan orang tua sebagai target bisnis mereka. Kami para organisasi pergerakan perempuan yang terus mengusut dan menentang adanya segala bentuk perdagangan, pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat geram atas kasus ini” lanjutnya.

Amalia melanjutkan, perlu adanya sosialiasi tentang pra nikah, khususnya merujuk pada pengetahuan usia maksimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan jika tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kohati cabang Serang, mengajak kepada seluruh pemerintah dan organisasi pergerakan perempuan lainnya, untuk terus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat. Tentang pentingnya mengetahui aturan-aturan perkawinan sesuai dengan UU yang berlaku,”  tutupnya. **

Tags: KohatiWedding
Previous Post

PPKM Skala Mikro Provinsi Banten

Next Post

Imlek, Pandemi, dan Jejak Toleransi di Banten

Related Posts

Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Next Post

Imlek, Pandemi, dan Jejak Toleransi di Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Sekilas Laksamana Chengho dan Pengaruhnya di Indonesia

    2 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Berburu Takjil Enak di Kota Cilegon

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Fraksi Golkar Diminta Iman Ariadi untuk Siap Interpelasi Helldy-Sanuji

    23 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In