• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, October 24, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
July 21, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
49
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk pegawai non ASN belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemkot Cilegon. Hal tersebut terbukti masih adanya ribuan pegawai non ASN yang saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon mengatakan, dari jumlah keseluruhan pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Cilegon, hanya 1.216 orang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Dari jumlah pegawai yang sudah terdaftar, rata-ratanya bekerja sebagai pegawai petugas kebersihan, Damkar dan Dishub. Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon mendaftarkan pegawai di OPD tersebut dengan dalih bahwa pegawai yang bekerja di dinas itu memiliki risiko yang lebih tinggi.

“Dari jumlah 3000 an Honorer yang berada di lingkungan Pemkot Cilegon, hanya 1.216 pegawai non ASN (Honorer) yang sudah terdaftar, dan itu hanya pegawai yang bertugas dikebersihan, Damkar dan Dishub dan sisanya belum, dengan alasan resiko yang dihadapi sangatlah kecil,” kata Hary, saat dikonfirmasi awak media, Cilegon, Rabu (21/7/2021).

Padahal, lanjut Hary, alasan tersebut merupakan kesalahan. Karena, mendaftarkan pegawai merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut menyebutkan bahwa, para Bupati atau Walikota. Menyusun dan mengalokasikan menetapkan anggaran regulasi untuk Jaminan serta mendukung Sosial pelaksanaan Program Ketenagakerjaan di wilayahnya. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain Inpres, aturan lainnya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Cilegon. “Alasan mereka tidak mendaftarkan sisa honorer karena pekerjaannya tidak mempunyai resiko besar. Padahal itu salah kebijakan seperti itu apalagi alasanya. Karena ini aturan yang mengharuskan semua honorer harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan itu sudah ada Perwal dan Inpresnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap Pemkot Cilegon untuk segera mendaftarkan para pegawai non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun saat ini keuangan Pemkot Cilegon tidak sedang stabil akibat Covid-19, dimana anggarannya dilakukan pergeseran.

“Kita pernah audiensi dengan Walikota Cilegon. Responnya juga bagus, tapi pemkot tidak bisa menganggarkan karena alasan Covid-19, semoga kedepannya bisa terdaftar semua,” tutupnya.

Reporter: GGA
Editor: Birin Sinichi

Tags: BPJSBuruhCilegonKaryawanPemkot Cilegon
Previous Post

Masyarakat Disarankan Pakai Masker Bedah Sekali Pakai

Next Post

Pasca Iduladha, Harga Daging Ayam di Pasar Keranggot Masih Tinggi

Related Posts

Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Next Post

Pasca Iduladha, Harga Daging Ayam di Pasar Keranggot Masih Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Forum Wartawan Malingping Isi HPN Dengan Ziarah Ke Tokoh Jurnalis di Lebak

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Kepala Desa Kerta Peringatkan Para Oknum Supir Tronton Agar Tidak Berhenti Sembarangan di Ruas Jalan Raya Kawasan Masida Cilajim

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In