• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, September 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Ingatkan Kejari Cilegon untuk Kejar juga Pemberi Suap

Admin by Admin
August 19, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
124
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id- Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Cilegon mengapresiasi atas kinerja Kejari dan tim penyidik dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Kota Cilegon yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan kota Cilegon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi suap penerbitan surat pengelolaan tempat parkir di kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis, (19/8/2021).

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cilegon dan tim penyidik dalam rangka pengamalan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Kota Cilegon. Selain merugikan negara, praktik korupsi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” jelas Ujang selaku Ketua PC SAPMA PP Kota Cilegon.

Baca Juga

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025

Selain itu, pengurus PC SAPMA PP Kota Cilegon juga berharap selain menetapkan penerima suap, Kejari Kota Cilegon dan tim penyidik juga harus mengejar pemberi suap yang menyeret Kadishub Kota Cilegon.

“Sejatinya Kejari dan tim penyidik juga harus menetapkan tersangka terhadap pemberi suap yang melibatkan Kadishub Kota Cilegon. Pemberi suap (pasal 5- ed) dan penerima suap (pasal 12- ed) merupakan sama-sama pihak yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001,” tegas Ujang.

Sementara itu, Hariyanto sebagai Ketua PP IMC mengatakan bahwa ianya merasa turut prihatin atas kasus yang menjerat Kadishub tersebut.  Sebab menurutnya, Kadishub sebagai instrumen eksekutif malah menyalah gunakan kepercayaan publik yang diembannya.

“Dengan ditetapkannya Kadishub Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerima suap penerbitan izin parkir sebesar Rp. 530 juta, kami secara kelembagaan organisasi Ikatan Mahasiswa Cilegon turut prihatin karena Kadishub sebagai instrumen eksekutif telah menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” papar Hariyanto dengan menunjukkan ekspresi keprihatinannya.

“Ikatan Mahasiswa Cilegon sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cilegon yang telah berhasil menetapkan satu tersangka dalam hal ini Kadishub sebagai penerima suap penerbitan izin parkir,” lanjut aktivis mahasiswa ini.

Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Cilegon  juga mendesak Kejari Cilegon agar  bisa  mengembangkan kasus ini agar orang-orang yang kongkalikong dengan Kadishub bisa secepatnya terungkap.

“Karena Kami rasa tidak mungkin Uteng melakukan tindakan pidana korupsi sendirian, di mana ada penerima tentu ada pemberi,” tegas Ketua IMC.

Hariyanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2021, pemberi suap juga bisa dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Kami berharap semua yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dengan prosuder yang berlaku,” tutup Mahasiswa Hukum tersebut.

Reporter: RPS

Tags: Ikatan Mahasiswa CilegonKadishub Korupsi
Previous Post

Peringati 10 Muharam, Mayora Group Santuni Anak Yatim

Next Post

Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

Related Posts

Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Berita

Pleno IV MPW Pemuda Pancasila Banten, Reshuffle Kepengurusan Hadirkan Energi Baru

August 31, 2025
Berita

Tidar Kota Cilegon Gelar Tunas, Tiyandi: Komitmen Perjuangan Politik dan Sosial

August 31, 2025
Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Next Post
sumber gambar: wikipedia

Membalas Hinaan ala Diogenes "Si Anjing"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang, Sepakat Monolak Program RW NET

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tidar Kota Cilegon Gelar Tunas, Tiyandi: Komitmen Perjuangan Politik dan Sosial

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pleno IV MPW Pemuda Pancasila Banten, Reshuffle Kepengurusan Hadirkan Energi Baru

    93 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In