• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, March 14, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Hibah Ponpes, Jaksa Sebut Nama Gubernur Banten

Redaksi by Redaksi
September 9, 2021
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
102
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Korupsi hibah pondok pesantren oleh Pemprov Banten tahun 2018 dan 2020 merugikan keuangan negara Rp 70 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut-nyebut peran Gubernur Banten Wahidin Halim dalam proses pencairan dana hibah yang disalurkan lewat Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Di dakwaan yang dibacakan JPU M Yusuf Putra di Pengadilan Tipikor Serang, kerugian negara untuk hibah di tahun 2018 adalah Rp 65 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp 5 miliar. Rabu (8/9/2021).

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Dengan terdakwa Irvan Santoso eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra.

Dalam dakwaan JPU terungkap, anggaran hibah uang kepada 3254 pondok pesantren tersebut bermula dari adanya proposal permohonan bantuan hibah Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten, kepada gubernur Banten melalui kepala biro kesra sekda pemprov banten sebesar Rp27 miliar.

Namun oleh terdakwa Irvan Santoso selaku Kabiro Kesra, hanya disetujui untuk direkomendasikan kepada TAPD sebesar Rp6,6 miliar.

“Dikarenakan nilai besaran hibah yang direkomendasikan oleh Irvan Santoso terlampau kecil dibandingkan dengan nilai yang diajukan oleh FSPP selanjutnya FSPP melakukan audience kepada gubernur banten dan menyampaikan perihal tersebut,” kata JPU.

Terdakwa Ivan Santoso yang mengetahui audiensi tersebut, menghadap kepada Gubernur Banten, dan menerima arahan untuk memenuhi permohonan FSPP Banten dalam penyaluran bantuan hibah uang kepada pondok pesantren tahun 2018.

Selanjutnya FSPP Banten, mengajukan kembali proposal permohonan bantuan hibah uang kepada Gubernur Banten melalui biro kesra sebesar Rp71,8 miliar.

“Berdasarkan pengajuan tersebut selanjutnya Irfan Santoso selaku kepala biro kesra merekomendasikan FSPP sebagai calon penerima hibah tahun 2018 sebesar Rp68 miliiar,” ujar JPU.

Dalam sidang beragendakan dakwan itu juga terungkap, terdakwa Irvan dan Toton tidak melakukan tahapan evaluasi, verifikasi, persyaratan administrasi, survei hingga kelayakan besaran uang hibah Pemprov Banten pada 2018.

Terdakwa juga dinilai tidak cermat terhadap pengajuan pencairan dana hibah ponpes, sehingga penerima tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

JPU menyatakan, dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah NPHD dan fakta integritas serta dokumen proposal pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah dibuat dan ditandatangani oleh pihak selain pimpinan ponpes sebagaimana persyaratan dalam pencairan dana bantuan hibah ponpes.

“Penerimaan bantuan dana hibah oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP juga menurut JPU tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah,” kata JPU M Yusuf.

Selain itu , kata JPU, tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan.

Dalam dakwan juga terungkap, ada tahun 2018, lanjut JPU, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Banten diserahkan ke FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah ponpes. Sedangkan 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan kepada masing-masing ponpes.

“Dana hibah itu kemudian sebagian di antaranya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai NPHD. Yang tidak berhak itu adalah terdakwa Epieh Saepudin, Tb Asep Subhi, dan terdakwa Agus Gunawan,” katanya.

Perbuatan kelima terdakwa , jelas JPU, diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor. Menyikapi dakwaan tersebut para terdakwa mengajukan eksepsi kecuali terdakwa Agus Gunawan. (***/Bs)

Tags: BantenGubernurHibah PonpesKorupsiPemprov BantenPondok Pesantren
Previous Post

Sidang Hibah Ponpes, JPU Sebut FSPP Bukan Lembaga yang Berhak Terima Hibah

Next Post

Pram, Rendra, dan Kejeniusan Sastra

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Pram, Rendra, dan Kejeniusan Sastra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Merawat Tradisi Pasaran Ramadhan untuk Kemajuan Peradaban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Gelar Jalan Santai, Pengembang Perumahan BCA Bagi-Bagi Doorprize Bersama Warga

    82 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Matangkan Ikhtiar Sebagai Caleg, Ricky Kurniawan Chairul Masifkan Blusukan ke Plosok Pedesaan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ustadz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In