• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, June 28, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Opini

Terobosan Prof YIM!

oleh Yayat Biaro*

Redaksi by Redaksi
September 28, 2021
in Opini
0
122
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal konflik internal Partai Demokrat kita gak ikutan dan soal kelompok siapa yang sah berkuasa secara hukum pada Partai Demokrat itu pun menjadi kewenangan pengadilan yang menentukan. Tapi argumentasi hukum Yusril Ihza Mahendra (selanjutnya ditulis YIM) untuk menguji AD/ART Parpol melalui Judicial Review sangat tidak mungkin untuk diabaikan. Di antara argumentasi YIM, “jika ada pasal dalam AD/ART Parpol dianggap tidak sejalan bahkan menabrak norma UU atau UUD, maka institusi mana yang berhak mengujinya?” Pertanyaan ini saja sudah pasti akan mendobrak kejumudan intelektual.

Selama ini posisi Parpol berada pada ruang ambigu, apakah dia lembaga negara, lembaga publik, atau hanya sekadar properti keluarga dalam ruang private yang berdampak penting pada publik? Kajian-kajian tentang banyak aspek dalam partai politik di Indonesia sejauh ini hampir belum menyentuh pada aspek-apek yang akan terbongkar oleh pertanyaan sederhana YIM.

Baca Juga

Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang: Skala PRIORITAS (PRogresif, Integratif, Responsif, dan Sinergitas)

August 5, 2024

Tapera: Manifestasi Kegagalan Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

June 22, 2024

Posisi tulisan ini, hanya sekadar sambutan kegembiraan atas gagasan YIM untuk menerobos kejumudan itu. Banyak studi tentang sisi gelap partai politik dalam perpolitikan Indonesia, makin mutakhir kajian itu makin menempatkan Parpol sebagai bandul pemberat kemajuan. Parpol menjadi institusi tempat bersarangnya keserakahan oligarki ekonomi dan politik. Beberapa mekanisme prosedural dalam partai, yang semestinya pada era reformasi, menjadi ruang paling terbuka, justru sebaliknya menjadi ruang paling tertutup, gelap, dan sentralistik.

Sebut saja misalnya tentang keuangan partai politik. Sampai dengan pemilu terakhir era reformasi keuangan partai politik menjadi ruang seakan-akan terbuka tapi aslinya tertutup sekaligus menjadi pusat pengendalian kekuasaan partai. Cita-cita tranparansi keuangan dalam lembaga partai politik harus dikubur dalam-dalam. Semuanya mentok! Tak ada satu partai pun yang mencita-citakan hal ini.

Pemilu adalah sisi gelap lainya. Aktor utama pemilihan umum adalah partai. Mulai dari penyusunan regulasi hingga diujung akhir dari prosesnya, partai adalah pelaku utama. Kualitas pemilihan umum menjadi gambaran sangat terang dari kualitas partai politik dalam perebutan kekuasaan. Kita sudah punya kesimpulan masing-masing tentang kualitas Pemilu terakhir kita. Burhan Muhtadi, bahkan secara sarkastis menuliskanya sebagai “kuasa uang”.

Demikian juga ruang tertutup terjadi pada proses keputusan partai berkaitan hal penting dalam dinamika hubungan partai politik dalam membentuk pemerintahan dan menjaga stabilitas pemerintahan, kapan koalisi kapan bubar, kenapa harus koalisi kenapa tidak, publik hanya mampu berspekulasi tanpa ada ruang partisipasi, bahkan ketertutupan ini khas akibat dari penguasaan partai oleh segelintir elite dengan motivasi transaksional yang amat kental dan terlalu sering memunggungi kepentingan publik. Mungkin ini ciri-ciri negara gagal yang disebut Daron Acemoglu sebagai institusi politik yang tertutup dan ekstraktif.

Sungguh, secara akademis dobrakan terobosan hukum YIM sangat mungkin menjadi pintu masuk yang akan banyak membuka partisipasi publik dalam dinamika partai melalui jalur hukum. Ruang gelap dalam partai politik harus bisa diterobos oleh banyak instrumen pengujian dalam ranah hukum tata negara.

YIM memilih Mahkamah Agung (MA) melalui upaya Judicial Review untuk menguji AD/ART partai politik terhadap UU. Apakah Mahkamah Agung berwenang? Itulah justru terobosannya. Majlis hakim dalam judicial review diberikan “umpan lambung” bergizi secara akademis. MA ditantang untuk dapat menemukan hukum, menetapkan sesuatu hukum di tengah kekosongan hukum, sesuatu yang memang sudah menjadi amanat undang-undang kepada para Hakim Agung di MA.

Banyak kekosongan hukum yang harus diputuskan MA berkaitan eksistensi aturan dasar dalam partai politik. Apakah bentuk hukum dari AD/ART partai? Apakah hanya sekadar perikatan perdata bersegi banyak? Apakah diposisikan sebagai produk hukum lembaga publik yang bersifat bersegi satu? Apakah kewenangan atributif yang melekat pada Menteri Hukum dan HAM dalam mengesahkan AD/ART partai juga sekaligus melekat kewenangan untuk mengujinya terhadap UU? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan diikuti oleh konsekuensi tentang kewenangan institusi mana yang akan menguji norma hukum dalam sebuah AD/ART partai politik. Selama ini AD/ART partai politik tersembunyi sebagai produk internal partai yang hanya dilakukan perubahan dan penyesuaian dalam forum pengambilan keputusan tertinggi dalam partai. Dan kita semua sudah faham, untuk kepentingan siapa perubahan dan penyesuaian itu dilakukan. Sangat pragmatis dan bergantung pada kehendak elite dalam partai.

Itu baru sisi materiil. Saya bisa bayangkan jika majlis hakim di MA juga menggunakan kesempatan ini untuk menggunakan kewenanganya dalam melakukan uji formil atas sebuah produk hukum dalam kekuasaan tertinggi partai politik. Jika terjadi demikian, sebuah pintu kemajuan telah dibuka oleh Mahkamah Agung untuk menguji demokratis atau tidaknya suatu proses pembentukan AD/ART dalam suatu Parpol, sah atau tidaknya pemilihan ketua umum partai bisa diuji oleh MA dan dibenturkan dengan norma dalam UU dan UUD, maka ini akan jadi terobosan politik teramat penting di tengah situasi partai politik yang makin tertutup dan oligarkis.

Sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara, saya selalu hormat dan bersemangat dengan gagasan-gagasan progresif dari Prof Yusril Ihza Mahendra. Salam hormat, Prof Yusril!

 

* Yayat Biaro adalah Praktisi Hukum dan Mantan Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019

Tags: Partai DemokratYayat BioaroYIMYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Tak Pernah Ada Kegiatan, Pemuda dan Mahasiswa Nilai Karang Taruna Cibeber ‘Ketelimbeng’

Next Post

Antisipasi Krisis Akibat Bencana, Dinkes Kota Cilegon Buat Tim Penanggulangan Krisis

Related Posts

Opini

Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang: Skala PRIORITAS (PRogresif, Integratif, Responsif, dan Sinergitas)

August 5, 2024
Opini

Tapera: Manifestasi Kegagalan Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

June 22, 2024
Berita

Praktek Intoleransi Menjamur, Alumni UIN Jakarta Ajak Kaum Muda Galakan Dialog dan Perjumpaan

May 9, 2024
Opini

Tradisi Melanggar Di Era Mudik Lebaran

April 7, 2024
Opini

Hak Kekayaan Intelektual dalam Dunia Digital

April 6, 2024
Opini

Mudik dan Hari Kemenangan

April 4, 2024
Next Post

Antisipasi Krisis Akibat Bencana, Dinkes Kota Cilegon Buat Tim Penanggulangan Krisis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Sah! Ali Mujahidin Kembali Nahkodai Pengurus Besar Al-Khairiyah

    43 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DPC HIPPI Kota Cilegon Resmi Dilantik, Siap Menjadi Mitra Strategis Industri

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

    276 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In