• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, March 16, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Soal SK Pengurus RW Pakuncen, Lurah Ciwedus Dinilai Arogan dan Kangkangi Perda

Redaksi by Redaksi
October 1, 2021
in Berita
0
23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id,- Persoalan pemilihan dan penerbitan SK untuk Pengurus RT dan RW di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Arwani Mahrawi menilai tidak sesuai prosedur dan menyimpang dari Perda Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Arwani, salah seorang warga RT 04/RW 03, Lingkungan Pakuncen menjelaskan, proses pemilihan dan penerbitan SK untuk pengurus RT/RW di Kelurahan Ciwedus sudah mengangkangi Peraturan Daerah Kota Cilegon yang berlaku.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

“Ini yang jadi masalah saat pemilihan RW, Lurah keliru menggunakan regulasi atau aturan yang ditetapkan dalam Perda 5 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” jelas Arwani.

Pada Minggu pertama bulan Juli, kata Arwani, seluruh RT diinstruksikan untuk memilih pengurus RW yang bertempat di Aula Kelurahan Ciwedus. Namun menurutnya, mekanisme tersebut adalah keliru secara regulasi.

“Dari 7 RW, salah satunya adalah RW 3 yang ada di Lingkungan Pakuncen, saya menganggap pemilihan RW yang dilakukan oleh RT RT yang difasilitasi Lurah. Itu telah menyimpang dari aturan yang ditetapkan oleh Perda itu sendiri,” katanya.

Tokoh Masyarakat Pakuncen itu menjelaskan, Mekanisme pemilihan sudah diatur pada Perda Nomor 5 tahun 2018 Pasal 30 ayat 1 sampai 5 tentang tata cara pemilihan lembaga kemasyarakatan. Tetapi, Lurah Ciwedus Suherman malah menggunakan pasal 26 ayat 3 Perda 5 tahun 2018.

“Nah, karena itu menyimpang, saya khususnya warga RW 3 Lingkungan Pakuncen beserta masyarakat menolak tentang mekanisme pemilihan RW oleh pengurus RT tersebut,” jelas Arwani.

Sebab kekeliruan tersebut, Arwani mengaku, ia bersama warga dari RT 04. RT 11, dan RT 12 di Lingkungan Pakuncen sudah membuat petisi tertulis yang ditujukan kepada Suherman selaku Lurah Ciwedus sebagai bentuk penolakan atas mekanisme pemilihan tersebut.

“Kemudian sebagai pengurus RT melakukan upaya dengan cara-cara yang baik menemui Lurah untuk menyelenggarakan pemilihan Pengurus RW 03 di Lingkungan Pakuncen,” ujarnya.

Namun sayangnya, menurut Arwani, pihak kelurahan tidak merespon dengan dalih mendekati pilkada. Kemudian, pasca Pilkada, masyarakat mengupayakan kembali, namun pihak Kelurahan tidak kunjung merespon juga.

“Masalah yang pertama belum selesai, artinya untuk RW 03 itu terjadinya kekosongan, Lurah Herman terlalu arogan, gegabah, malah menerbitkan SK definitif kepada pengurus RW yang lama,” jelas Tokoh Masyarakat Pakuncen itu.

Arwani juga menambahkan, di dalam Perda nomer 5 Tahun 2018, Lurah tidak memiliki kewenangan absolut, kewenangan lurah hanya bersifat administratif. Di dalam Pasal 35 tentang RW, hubungan Lurah dengan RW hanya sebatas kordinatif dan konsultatif, tidak lebih dari itu.

“Selain itu, perlu diingat, RW 03 belum pernah dan tidak ada pemilihan Ketua RW, kalau Lurah mengatakan sudah untuk RW 03 Pakuncen, berarti lurah telah melakukan kebohongan publik,” tutup Arwani.

Sementara itu, Lurah Ciwedus Suherman sendiri hingga saat ini, tidak memberikan jawaban dan tanggapan saat dihubungi tim hipotesa.id.

Reporter: RPS

Tags: Arwani MahrawiKelurahan CiwedusKota Cilegon
Previous Post

UMKM di Kelurahan Cipete Jadi Roda Penggerak Ekonomi Saat Pandemi

Next Post

Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Cemilan Khas Cilegon “Gipang Singkong Sedulur” yang Menyehatkan dan Lezat

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Gambarkan Keberagaman, Menag: PIK Bukan Negara Di Dalam Negara

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ari Muhamad dari PKB Resmi Daftarkan Diri Jadi Caleg Cilegon Dapil 2

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In