Cilegon, hipotesa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, telah berhasil mengamankan seorang lelaki yang mengkonsumi narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis, 17 November 2021 pukul 16.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Shilton, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang yang sebagai pemilik Narkotika berjenis sabu-sabu tersebut.
Lelaki yang diamankan tersebut berinisial AS yang beralamat di Lingkungan Pegantungan Baru RT 004/014 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Saat dilakukan penggeledahan, Satnarkoba Polres Cilegon berhasil menemukan barang bukti berupa saru paket plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bungkus rokok bermerk Sampoerna Mild Mentol.
“Menurut keterangan dari tersangka narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dibeli atas arahan saudara Edo (DPO),” tegas Shilton.
Selain berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,91 gram. Pihak kepolisian juga mengamankan satu buah handphone sebagai barang bukti.
Dikatakan Shilton, bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. ***