• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, April 26, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ikatan Mahasiswa Cilegon, Kutuk Gubernur Banten Polisikan Enam Buruh

Alfaridzi Nani by Alfaridzi Nani
December 29, 2021
in Berita
0
31
SHARES
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggelar aksi demonstrasi mengecam tindakan Gubernur Banten Wahidin Halim, yang mempolisikan enam buruh ketika melakukan aksi demonstrasi.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Desember 2021 puluhan buruh yang melakukan aksi demonstrasi memaksa masuk keruang kerja dan menduduki kursi Gubernur Banten lantaran kesal karena aspirasinya tidak di dengarkan.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Sambil melakukan orasi dan mengenakan pakaian ala buruh, para mahasiswa mengutuk tindakan Wahidin Halim yang tega melaporkan enam buruh yang melakukan aksi demonstrasi.

Ketua Umum IMC Hariyanto menilai, bahwa tindakan yang dilakukan oleh buruh adalah sebuah bentuk spontanitas dan kekecewaan buruh terhadap Gubernur Banten.

“Buruh kecewa terhadap sikap Gubernur Banten yang enggan menemui pihak buruh, dan tidak ada yang menerima aspirasi dari pihak Pemprov Banten ketika buruh melakukan aksi unjuk rasa,” jelas Ketua Umum Pengurus Pusat IMC Hariyanto kepada Tim hipotesa.id, Selasa, (28/12/21).

Hariyanto juga mengecam tindakan Gubernur Banten yang melaporkan buruh ke pihak kepolisian.

“Ini merupakan suatu bentuk sikap arogansi dan anti kritik berlebihan yang dilakukan oleh Gubernur Banten. Karena pada dasarnya, buruh hanya ingin bertemu dan diberikan ruang untuk berdiskusi terkait revisi SK UMP 2022,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, IMC secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendukung perjuangan kawan-kawan buruh Banten dalam menuntut upah layak

2. Menuntut Gubernur Banten agar segera mengabulkan upah layak bagi buruh Banten

3. Meminta Gubernur Banten mencabut laporan dan segera membebaskan buruh tanpa syarat

4. Hentikan sikap arogansi dan anti kritik dari Gubernur Provinsi Banten

5. Meminta Polda Banten bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan Gubernur Banten sesuai dengan kondisi dan situasi buruh yang kian terancam oleh Gubernurnya sendiri.

Adapun enam buruh yang dipolisikan tersebut diantaranya SR (22), SH (33), AP (46), SWP (20), MHF (25), dan OS (28). Enam buruh tersebut terancam Pasal 207 KUHP tentang menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia dan pasal 170 KUHP tentang perusakan. Dua orang buruh yang berinisial OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Reporter : Nani Alfarizi

Previous Post

Farmel FC Siap Hadapi Liga 3 Sepakbola Nasional

Next Post

Bakti Untuk Negeri Akabri 2021, Polres Serang Vaksinasi 2000 Warga Pesisir di Tirtayasa

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Bakti Untuk Negeri Akabri 2021, Polres Serang Vaksinasi 2000 Warga Pesisir di Tirtayasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Hukum Poligami dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

    45 shares
    Share 16 Tweet 10
  • JLS Rusak Parah, BPD HIPMI Banten: Pemkot Terlalu Santai

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Unival Gelar Expose Product KKM dan Launching Toko Online Inkubator Bisnis

    11 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kendala Finansial Menjadi Faktor Banyaknya Anak-anak yang Putus Sekolah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In